Berita TerkiniKriminal

Kasus Tambang Ilegal di Sukolilo Pati, Warga: Ada Intimidasi dari Oknum Perangkat Desa

PATI, Kabarhariini.id – Warga terdampak aktivitas penambangan galian c ilegal di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati mendapatkan intimidasi dari oknum perangkat desa setempat.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga Sukolilo yang tergabung dalam wadah Sukolilo Bangkit, Selamet Riyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat, 11 April 2025.

“Ini membuat petani dirugikan, disisi lain saya ini kami sangat prihatin bahwa ada beberapa perangkat desa atau oknum yang melakukan intimidasi terhadap pihak yang punya lahan,” jelas dia.

Pihak Tambang Bakal Dipanggil Pemkab Pati Usai Insiden Longsor di Sukolilo

Oknum perangkat desa menakuti-nakuti warga agar tidak melakukan protes dengan aktivitas tambang galian c ilegal. Selain ditakut-takuti, warga juga dihina sebagai manusia dengan sumber daya rendah.

“Ya mas. Artinya warga di suruh diam. Ga usah minta bantuan orang lain di karenakan sumber daya manusia (SDM) rendah,” lanjut dia.

Selamet mengeluhkan dampak negatif yang dirasakan warga dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Mulai dari kekeringan saat musim kemarau, debu beterbangan di jalanan, truk tambang dengan muatan over kapasitas hingga jalan rusak.

“Dulu jalan tani terputus di karenakan ada tambang. Ini baru mau di ajukan ke pemkab untk jalan tani. Setelah longsor,” kata dia.

Insiden Longsor Akibat Tambang di Sukolilo, Bupati Pati: Jika Ilegal Harus Ditutup!

Selamet berserta warga sudah berupaya mengadu ke pemerintah desa agar masalah yang ditimbulkan akitivitas tambang ilegal tersebut diselesaikan. Namun, respon yang pihaknya dapatkan tidak sesuai yang diinginkan.

“Terus warga kerumah kepala desa. Jawaban dari kepala desa. Normatif. Karena semua kebijakan pemkab,” tandasnya.

Tuntut Penutupan Tambang Ilegal, Warga Sukolilo Pati Mengadu ke DPRD

Di sisi lain, Bupati Pati Sudewo bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemerintah setempat pada Kamis 3 April 2025 menutup tambang galian C ilegal seluas setengah hektar lebih.

“Saya sudah perintahkan kepada dinas terkait untuk melakukan pengecekan dan itu sudah di cek, lihat secara langsung dilapangan, bilamana itu ilegal dan memang itu ilegal harus ditutup,” kata dia.

Pihaknya masih mempelajari regulasi penambang yang dilanggar. Tetapi dirinya berjanji akan memanggil pelaku penambangan ilegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita lihat dulu aturannya. Ya nanti akan dipanggil,” imbuhnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button