Hukum

Usai Kasusnya Viral, Polisi Edukasi Warga Pengarak Remaja Pencuri Pisang di Pati

PATI, Kabarhariini.id – Usai aksi massa mengarak remaja pencuri pisang viral di media sosial, Polsek Tlogowungu memberikan edukasi kepada warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Dalam sosialisasi Kamtibmas dan pencegahan gangguan keamanan hutan pada Rabu, 26 Februari 2025 di rumah makan Sari Gunung, Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid menegaskan bahwa tindakan mengambil barang milik orang lain memang sebuah pelanggaran hukum. Namun, pihaknya juga tidak membenarkan tindakan persekusi atau main hakim sendiri.

“Masyarakat bisa melaporkan setiap peristiwa kepada pihak berwenang, yaitu Bhabinkamtibmas atau Babinsa di setiap desa, guna mencegah main hakim sendiri dan memastikan penanganan masalah sesuai prosedur hukum,” tegasnya pada Kamis, 27 Februari 2025.

Mujahid mengimbau Babinsa yang bertugas di Desa Gunungsari untuk memberitahu warga bahwa setiap ada kejadian kriminal harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Mujahid berpesan kepada warga agar selalu menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan  kondusif, bijak dalam bermedia sosial, serta selalu menyaring informasi dengan benar.

“Kegiatan cooling system ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban,” ucap dia.

Kapolsek Upayakan Bantuan Pendidikan untuk Adik Remaja Pencuri Pisang di Pati, Bakal Libatkan Dinsos

Senada, Camat Tlogowungu, Toni Romas Indriasa, menegaskan bahwa main hakim sendiri terhadap pelaku pencurian, seperti mengarak pelaku, tidak dibenarkan. Dia berharap masyarakat dapat memahami aturan hukum yang berlaku.

“Diharapkan kasus ini diselesaikan dan tidak berkembang lebih lanjut, serta menekankan pentingnya penegakan hukum dan penyelesaian masalah secara damai,” imbuhnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button