Tuntut Tanah Nenek Moyang Kembali, Petani Pundenrejo Minta Bantuan DPRD Pati

PATI, Kabarhariini.id – Petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati menuntut tanah nenek moyang yang dikuasai oleh PT Laju Perdana Indah (LPI) segera dikembalikan ke pihaknya. Pasalnya, tanah seluas 7,3 hektar dengan izin Hak Guna Bangunan (HGB) pada PT LPI telah habis pada tanggal 27 September 2024 lalu.
Tuntutan tersebut disuarakan saat audiensi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Senin, 20 Januari 2025.
Perwakilan Petani Desa Pundenrejo, Zainuddin mengatakan bahwa kedatangan ke DPRD Pati untuk menuntut agar permasalahan yang berada di Desa Pundenrejo segera terselesaikan.
“Memang kami menuntut supaya permasalahan ini terselesaikan untuk mengembalikan. Rakyat ini meminta supaya Pak DPR memberikan rekomendasi supaya tanah itu kembali ke rakyat,” kata Zainuddin.
Walaupun dalam audiensi tersebut belum ada titik temu, pihaknya tetap terus berusaha memperjuangkan hak tanah Pundenrejo. Dengan harapan, agar DPRD Kabupaten Pati membantu memperjuangkan tanah yang dikuasai oleh PT LPI.
“Kami bermediasi memang belum ada titik temu penyelesaian memang kami tetap bersama-sama memperjuangkan dan bapak DPRD tetap mendukung dan membantu sepenuhnya memperjuangkan dan mengembalikan supaya jadi pihak petani untuk kembalinya tanah itu,” paparnya.
Salah satu petani, Sarmin, juga berharap kepada DPRD Kabupaten Pati agar bisa memperjuangkan tuntutan warga.
“Saya minta supaya pak DPRD memberikan rekomendasi supaya tanah itu kembali ke Pundenrejo,” ujar Sarmin.
Sementara itu, Kuasa hukum dari Petani Pundenrejo Kecamatan Trangkil Nimerodi Gulo mendesak DPRD Pati agar PT LPI dapat melepas tanah seluas 7,3 hektar di Desa Pundenrejo.
“Kita minta tadi kepada Dewan, agar dewan-dewan sebagai meminta agar tanah ini diserahkan kepada petani-petani karena secara hukum, hak asasi manusia petani itu baru disebut petani kalau punya lahan,” ujar dia.
Perwakilan dari kantor Direksi LPI Jakarta Teguh Hindrawan mengatakan hadirnya
PT LPI ke desa Pundenrejo saat krisis ekonomi. Menurutnya saat itu bisa memperbaiki perekonomian masyarakat setempat.
“PT LPI, masuk di Pati saat krisis ekonomi. Kami memang bergerak di pabrik tebu dan gula,” kata Teguh.
Terkait dengan Hak Guna Bangunan (HGB), dia melanjutkan, saat ini tengah proses perpanjangan izin.
“2024, secara hak izin Hak Guna Bangunan. Bukan kami yang menentukan tetapi pemerintah. Mengajukan permohonan baru, Kami serahkan kepada BPN,” kata dia.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan mengatakan bahwa konflik tersebut saat ini belum bisa terselesaikan mengingat dibutuhkan PPATK Bidang Pertanahan sebagai pihak yang bisa memutuskan. Rencananya, pihaknya bakal menggelar rapat kembali nanti di waktu yang belum bisa ditentukan.
“Untuk rencana rapat kembali nanti ya kita jadwalkan sesuai BANMUS, karena Januari sudah tidak ada jadwal karena sudah ada kegiatan. Jadi nanti di BANMUS kita jadwalkan di rapat BANMUS,” ucapnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Kabarhariini.id)