Berita Terkini

Pembatasan Jam Kunjungan ke Makam Mantingan Jepara Dikeluhkan Masyarakat

JEPARA, Kabarhariini.id – Makam Ratu Kalinyamat dan Sultan Hadlirin yang terletak di Kompleks Masjid Mantingan di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara menjadi salah satu destinasi wisata religi bagi para peziarah.

Selain menyimpan cerita sejarah peradaban Islam, keberadaan Masjid Mantingan yang dibangun oleh Ratu Kalinyamat pada 1559 juga menjadi bukti wilayah Mantingan merupakan salah satu wilayah yang sering disebut dalam panggung sejarah Nusantara.

Bahkan penobatan Ratu Kalinyamat sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2023 semakin menasbihkan Kota Jepara khususnya Mantingan sebagai tempat yang wajib dikunjungi saat melakukan perjalanan wisata religi.

Namun bagi para peziarah baik lokal maupun dari luar kota Jepara harus mengetahui batasan waktu berziarah di Komplek Makam Mantingan yang hanya sampai pukul 23.00 WIB. Pintu gerbang masuk ke dalam makam akan terkunci rapat setelah waktu operasional habis.

Komentar masyarakat pun beragam terkait kebijakan pengurus makam yang berada di bawah naungan Yayasan Sultan Hadlirin Jepara. Mereka rata-rata mengeluhkan pembatasan jam ziarah di Makam Ratu Kalinyamat.

“Saya malah baru tau kalau ada batasan jam ziarah di Makam Mantingan. Padahal saya kalau sedang ingin ziarah, ya ziarah saja. Seringnya di atas jam 23.00 WIB”, kata Hajar Sucipto, salah satu warga Jepara.

Cipto mengaku mempunyai pengalaman tidak mengenakan terkait adanya pembatasan jam ziarah di Makam Ratu Kalinyamat.

“Saya bersama beberapa jamaah punya kebiasaan setelah usai kegiatan ngaji kadangkala menyempatkan ziarah ke Mantingan. Kami tidak menyadari kalau ada batasan waktunya. Usai melakukan ritual dzikir kami berjalan keluar, ternyata pintu gerbang sudah tergembok. Terpaksa kami keluar dengan memanjat melalui tembok masjid,” ujarnya sambil tertawa.

Senada dengan itu, warga Dukuh Tendoksari, Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Suhartono juga mempunyai pengalaman mengecewakan saat harus kecele ketika sudah sampai makam, namun pintu gerbang sudah terkunci.

“Saya bersama kawan dari Bandung, sampai Mantingan pukul 12 malam, ya sudah tidak jadi ziarah,” ujarnya.

Sementara itu, Pengurus Yayasan Sultan Hadlirin, Malik, juga membenarkan peraturan tersebut. Aturan tersebut, kata dia, diterapkan sebagai langkah antisipasi tindak pencurian.

“Aturan itu kami buat bukannya tanpa alasan. Salah satu alasan pengurus membatasi jam ziarah karena makam Mantingan adalah cagar budaya yang harus dilindungi. Pernah ada peziarah malam-malam hendak mengambil salah satu kijing, ada juga yang mengambil kotak amal makam. Pencurinya lari lewat makam Mbah Abdul Jalil (sebelah barat makam Ratu Kalinyamat),” jelasnya.

Malik menambahkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan ziarah malam di kompleks Makam Mantingan silahkan menghubungi nomor juru kunci yang tertera di papan pengumuman.

“Untuk sementara ini memang peraturannya seperti itu, bagi para peziarah pribadi di atas jam 23.00 WIB memang tidak bisa, tapi untuk rombongan dari jauh silahkan menghubungi petugas”, tandasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button