HukumBerita TerkiniBisnis

Salahgunakan Lahan Parkir, Pengelola di Jepara Dipanggil Disperindag

JEPARA, Kabarhariini.id – Penyalahgunaan wewenang lahan parkir oleh pengelola parkir diduga kembali terjadi di depan Pasar Mayong, Kabupaten Jepara.

Area parkir di depan pasar Mayong yang pengajuan izinnya digunakan untuk parkir kendaraan, namun pada malam hari diduga dialihkan dan disewakan kepada para pedagang kaki lima (PKL).

Dari keterangan warga sekitar, para PKL dipungut sewa dengan harga yang beragam, mulai dari Rp 100-750 ribu per bulan.

“Tarif sewanya berbeda-beda tergantung jualannya. Untuk angkringan saja di tarik Rp 500 ribu per bulan. Dulu dari Dinas sudah menertibkan tapi kembali lagi,” kata warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Dugaan pungutan liar (pungli) ini diperkuat dari hasil wawancara dengan para PKL yang berjualan di depan pasar Mayong.

“Satu bulan Rp 500 ribu. Sudah dua tahun berjalan,” kata salah satu pedagang.

Sementara salah satu penjual angkringan, mengungkap bahwa area bermain anak-anak ditarik iuran hingga Rp 750 ribu.

“Ada area mainan anak-anak (odong-odong, red) yang berada tepat di belakang halte full memenuhi area parkir di tarik iuran Rp 750 ribu per bulan,” katanya.

Mendapati hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Zamroni Lestiaza melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar, Himawan akan melakukan penindakan dengan memanggil pengelola parkir di depan Pasar Mayong.

“Hari ini kita panggil,” katanya.

Himawan mengatakan bahwa pengelola mengajukan izin penggunaan lahan di depan pasar Mayong untuk area parkir. Ia pun menegaskan bahwa area depan Pasar Mayong tidak diperbolehkan untuk tempat berjualan.

Disamping itu, ia menegaskan bahwa penyalahgunaan lahan yang tidak sesuai izin juga menyalahi aturan yang ada.

“Izinnya untuk parkir dan kemungkinan disewakan lagi untuk jualan. Kalau disewakan lagi dan itu untuk berjualan tentunya sudah menyalahi aturan, Karena secara aturan tidak diperbolehkan berjualan di area parkir Pasar Mayong,” tegasnya.

Pihaknya pun sudah menyiapkan area berjualan untuk para PKL yakni di lantai 2 pasar Mayong. Sehingga area parkir di depan Pasar Mayong hanya boleh digunakan untuk parkir kendaraan.

“Aslinya sudah kami siapkan tempat di lantai 2 pasar. Tapi mereka pada tidak mau, alasannya sepi, karena pengunjung malas naik ke atas,” ujarnya.

Jurnalis: Tomi Budianto

Editor: Utia Lil

Artikel Terkait

Back to top button