Kriminal

7 Orang Berkedok Debt Collector Ditangkap Polisi di Jepara, Begini Motifnya

JEPARA, Kabarhariini.id – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil menangkap tujuh orang pelaku aksi premanisme berkedok debt collector (DC) di Kabupaten Jepara. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Pemuda.

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso mengungkap bahwa ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WJ, AK, MR, ZR, BP, AM dan BI. Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran, namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” ungkap AKBP Erick didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres setempat, Rabu, 21 Mei 2025.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat para tersangka melakukan hunting atau berburu sepeda motor yang bermasalah di area Jepara. Saat mendapati nomor polisi (Nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan yang tidak terpasang atau mencurigakan, para tersangka lalu menghentikan korban yang merupakan pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Saat diperiksa, kata AKBP Erick, nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) di aplikasi milik para tersangka, sepeda motor tersebut terdaftar sebagai sepeda motor yang masih menunggak cicilan di perusahaan pembiayaan (leasing).

“Kemudian tersangka meminta kunci sepeda motor milik korban dan menyuruh korban agar ikut ke kantor leasing tersebut. Karena merasa takut, korban menyerah unit sepeda motornya dan korban dipesankan oleh para tersangka, salah satu ojek online untuk pulang,” jelasnya.

Setelah beberapa waktu lalu, pelapor atau orang tua korban melunasi cicilan sepeda motor di leasing dan diketahui bahwa sepeda motor tersebut tidak ada di gudang leasing.

“Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun malah digelapkan oleh para pelaku dengan cara digadaikan ke pihak lain,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor korban, beserta dokumen kepemilikan motor.

Atas kejadian ini, Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector, apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi.

Ia menegaskan bahwa Polres Jepara berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk modus penagihan hutang.

“Penarikan kendaraan secara paksa secara ilegal adalah tindakan melawan hukum serta termasuk dalam kategori aksi premanisme. Kami minta masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110 Polri, maupun ke WhatsApp Siraju di nomor 08112894040, jika menemukan kejadian serupa,” ucapnya.

Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Utia Lil

Artikel Terkait

Back to top button