PemerintahanPendidikan

Pesantren di Jateng Kini Punya Payung Hukum Kuat, Gus Yasin: Bantuan Lebih Mudah

SEMARANG, Kabarhariini.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pesantren. Hal ini bertujuan memberikan dukungan terhadap pengembangan pondok pesantren melalui aspek regulasi.

“Alhamdulilah Pergub Pesantren sudah disahkan, ini sebagai tindak lanjut dari Perda Pesantren yang telah disahkan hampir 2 tahun lalu,” kata Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen di Semarang, Sabtu, 31 Mei 2025.

Menurut dia, Pergub Pesantren itu membuktikan dukungan nyata yang diberikan kepada dunia pesantren dalam 100 hari kinerja Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin Maimoen.

Sosok yang akrab disapa Gus Yasin itu mengakui bahwa regulasi tersebut sudah ditunggu sejak lama oleh kalangan pesantren.

Pergub itu, kata dia, menjadi aturan teknis atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren.

Melalui regulasi itu, Gus Yasin berharap peraturan itu menjadi angin segar bagi pesantren karena bantuan pemerintah bisa lebih leluasa dan memiliki payung hukum yang jelas.

“Setelah terbitnya pergub ini, kami akan kawal dan pelaksanaannya sesuai dengan penganggaran akan diusulkan untuk masuk dalam anggaran perubahan 2025 serta APBD murni pada tahun 2026,” katanya.

Dengan adanya pergub itu, dia berharap ada sinergi antara pemerintah daerah dan kalangan pesantren.

Selain itu, ia mengungkap persoalan-persoalan yang dihadapi pesantren sudah terangkum dalam aturan perda dan pergub tersebut, misalnya terkait dengan bantuan insentif guru agama, bantuan sarana dan prasarana pondok pesantren, bantuan beasiswa santri, fasilitasi kegiatan santri, pelatihan santri milenial, santripreneur, dan lainmya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Jateng Haerudin mengatakan bahwa Pergub Pesantren No. 17 Tahun 2025 mengatur tentang fasilitasi dan sinergitas pengembangan pesantren di Jateng.

“Pergub bertujuan meningkatkan penguatan dan dukungan terhadap pesantren dalam menunjang fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Pergub tersebut juga mengatur berbagai bentuk fasilitasi, termasuk bantuan operasional, sarana dan prasarana, bantuan program, dan bantuan lainnya untuk pesantren.

Dengan Pergub Pesantren, dia berharap dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dengan pesantren dalam mewujudkan masyarakat yang beriman, berilmu, dan berwawasan.

Selain itu, dia berharap Pergub Pesantren juga dapat mempermudah pelaksanaan beasiswa dan kerjasama dengan pihak luar negeri untuk pendidikan dan lapangan kerja santri.

Jurnalis: Antara
Editor: Utia Lil

Artikel Terkait

Back to top button