Pemerintahan

Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Begini Upaya Pemkab Jepara

JEPARA, Kabarhariini.id – Salah satu warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilaporkan tidak pernah mendapatkan bansos dari pemerintah.

Merespon kabar tersebut, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto mengatakan bahwa yang bersangkutan sebetulnya merupakan penerima bansos dan pernah menerima bansos. Hal tersebut dibuktikan dengan penerimaan bansos Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan bansos BLT dana desa pada tahun 2024.

“Keluarganya juga pernah menerima bantuan RTLH,” ungkapnya, saat dihubungi Minggu, 23 Februari 2025.

Namun ternyata yang bersangkutan ini, lanjut Edy, tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pihak Dinsospermades pun sudah menindaklanjuti langsung terkait laporan tersebut pada Sabtu, 22 Februari 2025 dengan melakukan asesmen dan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan.

“Jadi yang bersangkutan telah masuk dalam DTKS, tetapi Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya belum dilakukan pemadanan sehingga tidak tercatat. Di tahun 2024 itu memang ada pemadanan NIK dan terkait salah satu warga Desa Tahunan itu sudah kita lakukan pemadanan melalui koordinasi bersama pihak Disdukcapil,” ujarnya.

Dinsospermasdes juga telah mengusulkan warga Desa Tahunan tersebut melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) agar bisa mendapatkan bansos PKH atau BPNT. Namun apabila usulan itu diterima, maka Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan dihentikan untuk menghindari tumpang tindih bantuan.

“Momen ini sebenarnya pas setelah diasesmen, jadi Pak Bupati itu mengirimkan usulan penerima bansos setelah tanggal 20 setiap bulannya ke Kementerian,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya pun akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui program bantuan sosial (Bansos) dan memastikan setiap bantuan diterima oleh yang berhak. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.

Edy menambahkan, apabila ada warga Kabupaten Jepara yang merasa berhak menerima bantuan tetapi terlewat atau diberhentikan secara tiba-tiba sebagai penerima, bisa langsung menghubungi Call Center Bupati atau melalui portal ‘Wadul Bupati’. Laporan itu akan segera ditindaklanjuti Dinsospermasdes. Warga juga bisa langsung melapor ke Pemerintah Desa.

“Harapannya memang Pemkab Jepara memiliki satu data, dan ini sudah pernah diusulkan di tahun 2023. Pemerintah pusat pun segera menerbitkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan diharapkan pada 2025, DTSEN akan diverifikasi hingga tingkat desa, sehingga data yang ada akan tervalidasi dengan baik,” tutup Edy. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button