Kredit Macet di BPR, DPRD Pati Minta Kreditur Diberi Tenggat Waktu

PATI, Kabarhariini.id – Menanggapi adanya laporan lelang terhadap kreditur macet atau yang memiliki tunggakan bulanan oleh PT BPR BKK Dukuhseti, Komisi B DPRD Pati agar kreditur diberi tenggat waktu.
Selain itu, Ketua Komisi B Muslihan menyarankan pihak BPR menata manajemen dan menjaga komunikasi dengan baik kepada nasabah.
Apabila terdapat calon nasabah baru, kata dia, harus dilakukan pengecekan dengan detail terkait persyaratan untuk memverifikasi kebenaran data.
“Harapan kami sistem manajemen lebih baik lagi lebih transparansi dalam hal apapun. Kemudian komunikasi polanya ditata lebih baik dengan nasabah manakala ada nasabah yang kredit juga harus dicek benar-benar sesuai aturan dari BKK itu sendiri, sehingga tidak adanya miskomunikasi,” paparnya, Rabu, 21 Mei 2025.
Sebelumnya di awal 2025, pihaknya mendapat aduan adanya kredit macet yang kemudian dilakukan lelang dan merugikan kreditur.
“Dulu di awal tahun ini juga ada laporan ke kami, ada kredit macet yang kemudian jaminannya itu dilelang tanpa persetujuan bersama. Sehingga ini harus dijadikan pembelajaran agar tidak terulang kembali,” tandasnya.
Jurnalis: Arif Febriyanto
Editor: Utia Lil