Berita TerkiniPemerintahanPendidikan

PCNU Pati Sebut Kebijakan 5 Hari Sekolah Belum Final dan Perlu Kajian Lanjut

PATI, Kabarhariini.id – Kebijakan lima hari sekolah yang diwacanakan Bupati Pati, Sudewo belum bisa diterapkan di lingkungan pendidikan madrasah. 

Hal itu disampaikan Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim bersama pengurusnya usai bertemu Bupati Sudewo pada Kamis 8 Mei 2025. Menurutnya, kebijakan lima hari sekolah harus dikaji terlebih dahulu.

“Tadi kita juga menyampaikan ke beliau Pak Bupati, perlu ada kajian yang lebih lanjut, kajian sosiologis kaitannya dengan regulasi dan lainnya, sehingga nanti tidak berbenturan,” jelas dia.

Tokoh NU itu mengatakan, kebijakan lima hari sekolah masih berbenturan dengan pendidikan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) yang selama ini berjalan sore hari. Sehingga, perlu dibentuk tim kajian agar keduanya baik kebijakan lima hari sekolah maupun pendidikan TPQ dan Madin bisa berjalan.

“Yang jelas bukan full day.  Sementara konsep dulu kan full day sehingga mengganggu pelaksanaan kegiatan pendidikan keagamaan, TPQ, Madin dan sebagainya. Tapi ini harus ada titik temu,” lanjut dia.

5 Hari Sekolah Berlaku di Pati Mulai Tahun Ajaran Baru 2025

Nantinya, baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati maupun PCNU bakal membentuk tim kajian sendiri untuk mencari solusi terbaik agar pendidikan madrasah bisa mengikuti kebijakan lima hari sekolah.

“Ada tim dari Disdik, nanti ketemu dengan Tim PCNU. Plus minusnya seperti apa, terus solusi-solusi kaitannya dengan pendidikan Madin seperti apa, jadi ini belum final. Maka nanti perlu ada kajian,” ungkapnya.

Dia berharap, tim kajian pembentukan tim kajian bisa dilaksanakan sesegera mungkin. Mengingat, Bupati Sudewo menargetkan kebijakan lima hari sekolah bisa dilaksanakan sebelum ajaran baru. 

“Jadi ketika tahun ajaran baru nanti sudah ada rumusan yang jelas. syukur-syukur TPQ dan Madin itu menjadi pendidik karakter yang integral dengan pendidikan formal, SD dan SMP. Sehingga jalan semuanya,” tandasnya.

Jurnalis: Setyo Nugroho

Editor: Sekar S

Artikel Terkait

Back to top button