Bisnis

Gelar Public Hearing, DPRD Pati Dapat Masukan Soal Izin Usaha Kos-kosan

PATI, Kabarhariini.id DPRD Pati banyak menerima masukan terkait implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, salah satunya izin usaha kos-kosan.

Pada kegiatan public hearing, Jumat, 24 Mei 2025 Komisi A DPRD Pati menyebutkan adanya masukan bahwa agar izin usaha kos-kosan diwajibkan meskipun pengusaha hanya menyewakan 5 kamar.

“Ada beberapa tentang masalah penguatan penyewaan kamar kos. Itu yang dulu 10 ada usulan jadi 5,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Pati, Kastomo

Alasannya, banyak pengusaha kos-kosan tidak berizin yang mengubah fungsi kamar kos menjadi tempat untuk bertindak asusila. Sistem sewa kamar kos dengan tarif murah dan waktu singkat dikhawatirkan dimanfaatkan untuk tempat prostitusi.

“Ini pada dasarnya mengantisipasi penggunaan kamar kos yang tidak sesuai dengan penggunaan,” sambungnya.

Pihaknya menyambut baik sejumlah masukan dan kritikan yang disampaikan dalam forum Public Hearing. Masukkan dan kritikan tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses penyesuaian dan perbaikan.

Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Ulfa Puspa

Artikel Terkait

Back to top button