
PATI, Kabarhariini.id – Warga Sukolilo, Pati mendorong penutupan tambang di beberapa titik desa seperti Desa Gadudero, Kedungwungu, Baleadi, dan Wegil.
Tuntutan tersebut disampaikan saat puluhan warga yang tergabung dalam jaringan Sukolilo Bangkit menggelar aksi doa bersama dan “Keliling Kolilo” Senin, 14 April 2025.
Aksi tersebut dilakukan mengingat semakin menjamurnya izin tambang galian C di wilayah Sukolilo. Bahkan beberapa diantaranya beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin.
Berbagai dampak negatif telah dirasakan warga, seperti jalan rusak akibat aktifitas truk tambang, suara bising siang-malam, debu dimana-mana, banjir yang makin masif terjadi, bahkan yang baru saja terjadi tanah longsor di sekitar wilayah tambang.
“Bahkan tidak sedikit juga pegawai tambang yang meninggal terkubur tambang akibat longsor. Belum lagi, lahan-lahan bekas tambang yang dibiarkan menganga besar tanpa aktifitas pasca tambang,” ujar Slamet Riyanto selaku koordinator aksi, Senin, 14 April 2025.
Dalam aksi tersebut, Slamet menyoroti Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Pati yang disahkan pada tahun 2021. Dimana, Perda tersebut bukannya membahas tentang pencegahan rangkaian bencana yang masif terjadi di Pati namun justru menetapkan seluruh kecamatan di Pati sebagai kawasan pertambangan.
“Padahal jika kita melihat lebih rinci dalam dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Pati, Sukolilo merupakan wilayah dengan multi bencana yang ketika makin di eksploitasi maka lingkungann tidak mampu untuk menahannya. Begitupun dengan KLHS Pegunungan Kendeng yang seharusnya sebagai pijakan dalam penyusunan kebijakan, rencana, dan program daerah telah memprediksi ketika gunung kapur ini di eksploitasi maka akan terjadi bencana,” jelas dia.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati harus memberi perhatian lebih agar Pegunungan Kendeng tidak hanya dipandang sebagai lahan eksploitatif. Gunung purba Kendeng, merupakan ruang hidup dan kebudayaan warga dengan berbagai fungsi seperti penyerap dan sumber mata air, fungsi sosial budaya, dan fungsi penyerap karbondioksida.
“Terbukti dengan kehidupan sehari-hari yang tidak lepas dari pengaruh Kendeng seperti tercukupinya kebutuhan hidup masyarakat Sukolilo untuk kehidupan rumah tangga bahkan juga untuk pemenuhan kebutuhan produktif warga semisal pertanian, perkebunan dan lainnya,” ungkapnya.
Dia berharap, Pemkab Pati sadar bahwa pengawasan lingkungan tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat saja. Tetapi juga di tingkat daerah sebagai wilayah terdampak memiliki peran penting dalam upaya perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.
“Sukolilo Bangkit mendorong para pemilik tambang untuk sadar dan menghentikan aktifitasnya termasuk kepada pemerintah untuk tegas melakukan pengawasan dan moratorium izin pertambangan di seluruh Pegunungan Kendeng,” tandas dia. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Kabarhariini.id)