Pengamen Pukul dan Rampas Pengemis di Kendal Akhirnya Diproses Hukum

KENDAL, Kabarhariini.id – Video berdurasi 24 detik menunjukkan pengamen memalak seorang pengemis di perempatan lampu merah Taman Kota Weleri, Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Senin, 3 Maret 2025 pukul 16.30 WIB.
Seorang pengamen terlihat beberapa kali memukul kepala dan menendang kepala pengemis tua yang duduk di bawah tiang lampu merah. Tidak hanya melakukan kekerasan, pengamen yang membawa ukulele juga merampas uang dari baskom berwarna hijau milik pengemis.
Setelah memukul, menendang, dan merampas uang, pengamen pergi meninggalkan pengemis yang masih duduk di bawah tiang lampu merah.
Identitas pengemis diketahui bernama Muhlisin (48) selaku korban, sementara pengamen atas nama Muh Agus Burhannudin (29) pelaku tindak kekerasan.
Kapolsek Weleri, AKP Agus Supriyadi, saat dikonfirmasi terkait video tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan menurunkan tim untuk menangani kasus tersebut.
“Begitu kami menerima laporan, anggota kami segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan situasi dan mengumpulkan bukti-bukti,” ujar AKP Agus Supriyadi.
Hasil penyelidikan awal, menurut AKP Agus, diketahui bahwa korban dan pelaku terlibat cekcok akibat perebutan lokasi mengamen.
“Pelaku kemudian memukul dan menendang korban serta merampas uang senilai Rp15.000 sebelum melarikan diri,” ujarnya.
Tim dari Polsek Weleri yang dipimpin oleh Kanit Reskrim telah mencatat keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp2.000 sebanyak lima lembar dan Rp1.000 sebanyak lima lembar.
Polsek Weleri juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemui kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah,” imbuhnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polsek Weleri memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku guna memberikan efek jera dan menjaga ketertiban di wilayahnya. (Lingkar Network | Kabarhariini.id)