Berita TerkiniHukum

Bangunan Karaoke Ilegal di Margomulyo Pati Menjamur dalam 4 Tahun Terakhir, Kini Dibongkar Paksa

PATI, Kabarhariini.id – Menjelang Ramadhan 2025, bangunan karaoke ilegal di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dirobohkan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polresta Pati, PT KAI dan pemerintah setempat.

Sebelum dilakukan perobohan bangunan ilegal yang berdiri di tanah milik PT KAI itu, pemilik sudah diberikan surat peringatan hingga 3 kali. Oleh karenanya, Kamis, 27 Februari 2025 pihaknya langsung merobohkan bangunan karaoke ilegal yang sudah meresahkan masyarakat.

“Ini tindak lanjut dari kami, dimana kami sudah memberikan surat peringatan yang pertama, membongkar secara mandiri. Kemudian peringatan yang kedua dan peringatan yang ketiga,” ujar Kepala Satpol-PP Kabupaten Pati, Sugiyono.

Dia menceritakan, sekitar 4 tahun lalu hanya terdapat 1 bangunan karaoke ilegal yang berdiri di lahan milik PT KAI. Namun seiring bertambahnya waktu, jumlahnya bertambah hingga 8 bangunan. 

Keberadaan bangunan karaoke ilegal tersebut juga dikeluhkan banyak masyarakat. Pasalnya, selain tempat karaoke, bangunan tersebut juga digunakan konsumsi minuman keras.

“Sudah cukup lama, dulu 4 tahun lalu hanya 1 bangunan, 2 bangunan, sekarang sudah cukup banyak. Ada karaoke, miras kemudian ya meresahkan,” jelas dia.

Sejumlah Bangunan Karaoke di Tayu Pati bakal Dibongkar Satpol PP, Apa Alasannya?

Lebih lanjut, pihaknya berencana bakal melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengehentikan sementara aktivitas hiburan malam menyusul datangnya bulan Ramadhan 1446 hijriah.

“Kemarin rapat dengan Forkompinda, nanti akan ada gabungan skala besar TNI, Polri, Pemda untuk melakukan edukasi kepada masyarakat, hiburan tutup selama Ramadhan,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button