Demi Genjot PAD, Pembayaran 4 Jenis Retribusi Pasar di Kudus Kini Digabung Jadi Satu Tarif
KUDUS, Kabarhariini.id – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mulai melakukan penyederhanaan pembayaran retribusi pasar mulai tahun 2025. Empat jenis retribusi pasar yang biasanya dibayarkan secara terpisah akan mulai digabung dalam satu tarif pembayaran.
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys Yunanto mengatakan, empat jenis retribusi pasar yang digabung dalam satu pembayaran yakni retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD), kebersihan, pelayanan pasar dan retribusi barang yang ditinggal.
Ia menjelaskan, sebelumnya empat retribusi tersebut dibayar oleh pedagang dengan ketentuan tarif yang berbeda-beda.
”Per tanggal 1 Januari 2025 ada penggabungan untuk pembayaran retribusi di seluruh pasar tradisional,” ujarnya.
Harys menuturkan, dalam ketentuan baru ini, masing-masing pasar tradisional memiliki tarif retribusi yang yang berbeda tergantung dari kelasnya. Ia mencontohkan, untuk pasar kelas utama seperti Pasar Kliwon, tarif retribusi per kios pada tahun 2025 ini yaitu sebesar Rp 650 per meter per hari, dan los Rp 350 per meter per hari.
“Kalau sebelumnya retribusi di Pasar Kliwon itu tarifnya berbeda-beda, yakni tarif untuk pelayanan pasar sebesar Rp 200 untuk kios dan Rp 100 untuk los per hari. Lalu tarif PKD untuk kios Rp 500 dan los Rp 250, tarif kebersihan Rp 30 dan los Rp 25, serta tarif barang ditinggal Rp 100 untuk kios dan Rp 50 los,” terangnya.
Kemudian, tambahnya, untuk pasar kelas satu seperti Pasar Bitingan dan Pasar Baru, tarif retribusi pada tahun 2025 untuk kios ditetapkan sebesar Rp 550 per meter per hari, dan untuk los ditetapkan sebesar Rp 300 per meter per hari.
“Semua pasar akan diterapkan sistem ini mulai Januari 2025, jadi nanti untuk pembayarannya per bulan, bukan per tahun lagi,” katanya.
Penyederhanaan pembayaran retribusi ini pun telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023. Harys menyebut, saat ini tengah dilakukan penyesuaian terhadap sistem baru tersebut, dan telah disosialisasikan kepada para pedagang.
Lebih lanjut, Harys membeberkan bahwa penyederhanaan pembayaran retribusi ini dimaksudkan untuk meringankan para pedagang dalam melakukan pembayaran. Pasalnya, selain harganya yang cenderung lebih murah, sistem pembayarannya juga ringan karena dibayarkan tiap bulan.
Di samping itu, lanjutnya, kebijakan ini juga dilakukan sebagai langkah antisipasi penunggakan pembayaran retribusi oleh pedagang. Diharapkan, dengan penerapan sistem ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar turut meningkat.
“Saat ini E-Retribusi proses migrasi sistem dan bulan ini bisa dimulai. Adanya penggabungan ini meringankan pedagang. Ya, tanggapan pedagang pasti ada yang keberatan juga karena tarifnya berubah. Tapi ini juga meringankan beban pembayaran PKD dulu setahun tagihanya cukup banyak, sekarang ini per bulan,” tukasnya.(Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Kabarhariini.id)