Tambang Ilegal di Sukolilo Akhirnya Disidak, Pemkab Pati Bakal Lakukan Penertiban

PATI, Kabarhariini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan anggota kepolisian melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) tambang galian C di wilayah Sukolilo pada Rabu, 30 April 2025.
Diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Jawa Tengah dan Komisi C DPRD Pati mendatangi langsung tambang galian C di Kecamatan Sukolilo.
Dalam kesempatan itu, mereka meninjau longsoran batuan Pegunungan Kendeng akibat aktivitas tambang ilegal yang ada di Desa Kedungwinong dan tambang berizin Wegil.
Plt Kepala DPMPTSP Pati, Royoso mengatakan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk menertibkan tambang galian C ilegal di Desa Kedungwinong. Sejumlah alat berat yang digunakan untuk menambang pun akan diamankan.
“Tadi saya sudah komunikasi dengan Pak Kasatpol untuk kaitan dengan pengangkutan alat berat yang dituntut oleh warga, memang kewenangan ranah kami. ESDM juga tidak. Jadi nanti akan kita komunikasikan,” ujarnya disela-sela sidak.
Untuk yang berizin, pihaknya tetap mempersilakan aktivitas pertambangan sesuai dengan regulasi yang ada. Mengingat, bebatuan yang dihasilkan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur.
“Mesti kita berikan jalan mereka untuk melakukan penambangan. Karena apa, memang penambangan ini juga dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan infrastruktur, tetapi berizin dan memenuhi ketentuan,” jelas dia.
Kepala Cabang ESDM Wilayah Kendeng, Dwi Suryono menyampaikan bahwa sidak yang dilakukannya bersama jajaran Komisi C DPRD Pati dan instansi terkait merupakan tidak lanjut dari audiensi dengan aliansi Sukolilo Bangkit pada Senin 28 April 2025.
“Untuk memotret kondisi bagaimana dilapangan, tadi Pak Ketua Komisi menghendaki juga, yang berizin ya reklamasi. Kalau yang ilegal ya harus berhenti, sudah dijelaskan Pak Riyoso cukup jelas tadi,” ungkapnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Kabarhariini.id)