Berita TerkiniBisnis dan Ekonomi

Pedagang E-Commerce Kini Wajib Punya NIB, Mendag: Tak Ada Kaitannya dengan Pajak

JAKARTA, Kabarhariini.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce ditujukan untuk memperkuat legalitas usaha, bukan sebagai instrumen pengenaan pajak.

Menurut Budi, masih banyak informasi yang beredar di media sosial yang menimbulkan kesalahpahaman bahwa kepemilikan NIB akan menyebabkan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dikenai pajak tambahan. Ia menegaskan anggapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos (media sosial) seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya,” kata Budi di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Budi menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha, baik individu maupun badan usaha, memang diwajibkan memiliki NIB sebagai bentuk legalitas dalam menjalankan kegiatan bisnis. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ia menilai keberadaan NIB memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha. Selain memberikan kepastian hukum, legalitas usaha juga membuka peluang lebih besar untuk memperoleh akses layanan perbankan maupun pembiayaan dari lembaga keuangan.

“Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa kepemilikan NIB dapat meningkatkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha yang berjualan di platform digital. Dalam transaksi daring, aspek kepercayaan menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi keputusan konsumen untuk bertransaksi.

Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban tersebut. Pedagang yang telah aktif berjualan di platform digital diberikan waktu hingga 18 bulan untuk melengkapi perizinan berusaha, sedangkan pedagang baru memperoleh masa tenggang selama enam bulan.

Selain itu, Budi memastikan proses pengajuan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring, tidak dipungut biaya, dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat. 

Ia menegaskan Kementerian Perdagangan juga siap memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan dalam proses pengurusan izin usaha tersebut.

“Ngurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Itu ya kan sebentar saja selesai. Kalau misalnya 30 menit, yang kalau sudah ini juga selesai. Banyak kok itu di cara-caranya,” imbuhnya.

Jurnalis: Ant
Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kabarhariini.id

Artikel Terkait

Back to top button