Berita TerkiniBerita UtamaHukum

KPK Dukung RUU Perampasan Aset Untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Kabarhariini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu, 22 Februari 2026.

Prasetyo menjelaskan bahwa KPK mendukung RUU Perampasan Aset karena praktik penegakan hukum lembaga antirasuah tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” katanya.

Prasetyo menambahkan, tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil korupsi, pemberantasannya berisiko tidak menyentuh akar motif utama, yakni keuntungan finansial.

Oleh sebab itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” jelasnya.

KPK memandang pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi pelengkap aturan hukum pemberantasan korupsi hingga sinergi antarpenegak hukum yang sudah ada saat ini.

“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut direncanakan akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.

Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR mengumumkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu dari empat RUU prioritas untuk dibahas pada tahun tersebut.

Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kabarhariini.id

Artikel Terkait

Back to top button