Tahun Depan, Pemkab Kudus Bakal Berlakukan E-Ticket di Tempat Wisata

KUDUS, Kabarhariini.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus bakal memberlakukan penggunaan kartu e-ticket untuk masuk ke tempat wisata. Rencananya, program tersebut bakal mulai dijalankan pada tahun 2026 mendatang.
Kepala Disbudpar Kabupaten Kudus, Mutrikah menyampaikan, e-ticket untuk masuk ke tempat wisata tersebut rencananya akan berbentuk fisik seperti e-toll. Nantinya, kartu e-ticket itu didesain agar bisa digunakan ke semua tempat wisata di Kabupaten Kudus termasuk untuk membayar parkir.
“E-ticket itu kita usulkan pada anggaran tahun 2026. Jadi nanti kita buat kartunya fisik seperti e-toll,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam proses persiapan. Pasalnya, kata dia, pembuatan e-ticket tersebut juga membutuhkan koordinasi dengan konsultan, penataan, penyesuaian dengan Perda, hingga menyiapkan sarana prasarana (sarpras).
“Setelah semua siap baru tahun depan bisa kita terapkan sesuai usulan Pak Bupati,” ucapnya.
Mutrikah menyebut, usulan anggaran untuk program e-ticket tempat wisata itu yakni senilai Rp 200 juta. Ia mengatakan, e-ticket tersebut nantinya bisa digunakan di 20 titik tempat wisata yang dikelola Pemkab Kudus.
“Perkiraan baru segitu, kalau memang masih kurang nanti kami usulkan lagi di anggaran tahun berikutnya. Karena memang nanti bertahap penerapannya, mungkin bisa mulai di tempat yang ramai dulu seperti Portal Colo atau Museum,” tambahnya.
Lebih lanjut, penerapan e-ticket tempat wisata juga akan bekerjasama dengan pihak perbankan. Hal ini sebagai upaya digitalisasi penyerapan retribusi daerah.
“Kami memang sudah mulai menerapkan digitalisasi pembayaran retribusi supaya bisa langsung masuk ke kas daerah,” ungkapnya.(Lingkar Nertwork | Nisa Hafizhotus S – Kabarhariini.id)