Kendaraan Listrik
-
Feb- 2025 -6 FebruariBerita Terkini
Jadi Bukti Legalitas, Kendaraan Listrik Kini Wajib Kantongi STNK dan BPKB
PEKALONGAN, Kabarhariini.id – Kendaraan listrik, baik motor maupun mobil kini diwajibkan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik…
Selengkapnya »