Berita TerkiniBerita UtamaHukum

OTT KPK di Pati, Bupati Sudewo Beserta 2 Camat Diangkut ke Jakarta

REMBANG, Kabarhariini.id – Bupati Pati Sudewo telah bertolak ke Jakarta usai pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polres Kudus. Kini dua camat dari Kabupaten Pati dikabarkan menyusul ke ibu kota pada tengah malam usai menjalani pemeriksaan di Polsek Sumber, Rembang.

Berdasarkan informasi yang diterima Kabarhariini.id, sebuah mobil Toyota Hiace keluar dari Polsek Sumber yang diduga mengangkut sekitar sembilan orang. Meski identitas seluruh penumpang belum diketahui secara pasti, sumber memastikan sedikitnya dua camat berada di dalam kendaraan tersebut.

“Dua camat ikut dalam mobil itu, di antaranya Camat Jaken dan Camat Margorejo. Mereka berangkat tengah malam,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa, 20 Januari 2026.

Usai Pemeriksaan Panjang di Kudus, Bupati Pati Sudewo Digiring KPK ke Jakarta

Mobil tersebut diketahui berhenti di Bandara Ahmad Yani Semarang sebelum para penumpang melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan pesawat. Keberangkatan ini diduga kuat masih berkaitan dengan rangkaian pemeriksaan intensif soal operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sudewo.

Sementara itu, hingga kini proses pemeriksaan di Polsek Sumber, Rembang masih terus berlangsung. Enam kepala desa dari Kabupaten Pati dilaporkan masih berada di lokasi untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak beberapa hari terakhir dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.

Situasi ini membuat Polsek Sumber praktis berfungsi sebagai markas sementara KPK. Lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami dugaan praktik “mainan” jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat penting.

Meski belum ada pernyataan resmi terkait status hukum para pihak yang diperiksa, aktivitas keluar-masuk pejabat serta perjalanan ke Jakarta semakin menguatkan dugaan bahwa perkara ini akan berkembang lebih besar.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait detail hasil pemeriksaan maupun agenda lanjutan penyidikan. 

Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar S

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kabarhariini.id

Artikel Terkait

Back to top button