KPK Dalami Dugaan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi, 11 Saksi Dipanggil
JAKARTA, Kabarhariini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
Budi menjelaskan, pada Rabu ini KPK memanggil 11 saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Para saksi terdiri atas pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Saksi yang dipanggil meliputi RDS dari pihak swasta, IR dan FQ yang merupakan staf operasional dan keuangan PT 1688 Prima, serta delapan ASN yang menduduki berbagai jabatan di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Sempat Viral, KPK Ungkap Jumlah Uang Disita dari Rumah Silmy Karim
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi itu menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Sementara itu, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri kepada penyidik.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026. Perkara tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum urusan keimigrasian dialihkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta sejumlah pejabat dan staf pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Penyidikan masih terus berjalan dan KPK mendalami peran masing-masing pihak melalui pemeriksaan para saksi yang telah dijadwalkan.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar



