Santunan Kematian untuk Ahli Waris di Kudus akan Dinaikkan Jadi Rp 1,5 Juta

KUDUS, Kabarhariini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali melanjutkan program santunan kematian bagi warga kurang mampu pada 2025 ini.
Bahkan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kudus mencatat pengeluaran anggaran untuk program santunan kematian sampai pekan pertama April 2025, sudah mencapai sebesar Rp 477 juta untuk 477 ahli waris.
Plt Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Satria Agus Himawan mengatakan, nilai santunan kematian itu masih berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus yang lama yakni sebesar Rp 1 juta bagi setiap penerima.
“Anggaran santunan kematian itu bersumber dari BTT (Belanja Tidak Terduga) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025 dengan total alokasi Rp1,5 miliar,” ungkapnya.
Satria menegaskan, nilai bantuan sosial santunan kematian sementara ini masih tetap Rp 1 juta per penerima sampai terbit Perbup (Peraturan Bupati) yang baru.
“Santunan kematian ini dikategorikan bantuan sosial yang tidak direncanakan, dan kami meyakini dapat terealisasi selama lima tahun kedepan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kedepannya nilai santunan kematian dari Pemkab Kudus akan dinaikkan sebesar Rp1,5 juta per ahli waris. Hal itu sebagai pemenuhan janji Bupati-Wakil Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton saat masa kampanye.
“Peraturan Bupati (Perbup) untuk bantuan tersebut sudah saya serahkan ke bagian hukum Setda Kudus untuk dilakukan kajian,” jelasnya.
Pihaknya berharap, pada perubahan anggaran APBD 2025 mendatang, ada penambahan alokasi anggaran untuk bantuan sosial yang tidak direncanakan tersebut.
“Kalau melihat anggaran yang ada saat ini tentunya kurang,” sebutnya.(Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Kabarhariini.id)