Berita TerkiniPemerintahan

Wujudkan Swasembada Pangan di Pati, Gubernur Jateng Ungkap Sejumlah Poin

PATI, Kabarhariini.id Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta TNI/Polri termasuk Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa dan kecamatan bersinergi serta turun tangan mewujudkan swasembada pangan di Kabupaten Pati. Kolaborasi tersebut diperkuat dengan penandatanganan MoU.

Hal itu disampaikan Gubernur Jateng saat hadir dalam kegiatan terkait peningkatan kesejahteraan petani di Pendopo Kabupaten Pati pada Kamis, 8 Mei 2025.

“Dalam RPJMD sudah saya directed kepada para Bupati dan Wali Kota bahwa RPJMD kita adalah swasembada pangan. 2025 sudah saya gariskan infrastruktur larinya swasembada pangan, 2026 juga swasembada pangan. Pertanyaannya, apa yang kita lakukan?” ucap Gubernur Jateng.

Berikut ini sejumlah poin yang disampaikan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi untuk mensukseskan swasembada pangan di Pati

Pertama, Gubernur meminta TNI/Polri mendukung dalam mewujudkan Kabupaten Pati sebagai pioneer swasembada pangan di Jateng.

Kedua, meminta Bhabinsa dan pemerintah desa melakukan pemetaan wilayah terkait masalah pertanian di desa masing-masing. Mulai dari segi perairan, potensi tanaman, hingga permasalahan lainnya berkaitan dengan pertanian seperti paceklik hingga serangan hama.

Setelah pemetaan masalah, Bhabinsa dan pemerintah desa diharuskan menyampaikan pendataan masalah tersebut ke pemerintah kecamatan dan polsek untuk diverifikasikan kepada penyuluh petani lapangan (PPL) untuk mencari solusi terbaik.

Ketiga, meminta TNI/Polri mengutamakan pembelian hasil pertanian petani lokal.

Gubernur juga mengajak untuk mewujudkan program kecamatan berdaya yang berfungsi untuk mencover tentang pemberdayaan wanita dan disabilitas, ekonomi kreatif, petani milenial.

Pada kesempatan itu Gubernur Jateng mengapresiasi Bupati Pati Sudewo yang mengumpulkan Bhabinsa-Bhabinkamtibmas, jajaran Forkopimda, dan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dalam forum ini.

“Pemprov-pemda ini harus melakukan kolaborasi yang tidak boleh melakukan kegiatan egois sektoral,” pungkasnya. (Lingkar Network | Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button