Berita Terkini

Peserta PBI JK Non Aktif di Pati Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Pemerintah Desa

PATI, Kabarhariini.id – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati menyarankan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) non aktif beralih ke BPJS Kesehatan Mandiri kelas 3.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial (PPJS) Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Tri Haryumi pada Senin, 30 Juni 2025 berharap warga yang membutuhkan tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“PBI yang gratis ini kuotanya terbatas harapannya kalau mampu ya jadi mandiri, kelas 3. Karena kelas 3 juga ada subsidi juga dari pemerintah,” ungkapnya.

Mayumi mengatakan bahwa warga Kabupaten Pati yang menerima bantuan iuran baik dari pemerintah pusat maupun daerah sangat banyak. Saat ini, jumlahnya lebih dari seperempat warga Kabupaten Pati.

“Kalau PBI JK itu hari ini ada lebih kurang 499 ribu yang menerima. Sedangkan yang PBI APBD lebih kurang 71 ribu. Itu 550 ribu, padahal penduduk Pati sekitar 1.400-an,” jelas dia.

Bagi PBI JK yang dinonaktifkan bisa mengajukan ke pemerintah desa untuk direaktivasi kembali dengan membawa potokopi KTP dan KK. Setelah data pengajuan diterima, sambungnya, Pemerintah Desa harus memastikan kembali warga yang mengajukan reaktivasi benar-benar tidak mampu dan terdaftar di DTKS 1-5.

“Datang disampaikan ke operator desa, operator desa memasukkannya. Tapi sebelumnya, ada musyawarah desa, betul apa tidak memang tidak mampu. Setelah itu otomatis link-nya ke kami by name by address. Itu kita link-kan ke Kemensos,” lanjutnya.

Ia berharap, warga yang benar-benar tidak mampu, memiliki penyakit kronis yang sudah menahun tercover semuanya oleh PBI JK dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Harapannya kan orang-orang yang tidak mampu, yang membutuhkan ini ter-hendle semua,” harap dia. 

Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Sekar S

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kabarhariini.id

Artikel Terkait

Back to top button