Pengelola Parkir di Jepara Diberi Waktu 7 Hari Lagi Kembalikan Uang Sewa PKL

JEPARA, Kabarhariini.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jepara mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kedua untuk pengelola parkir di depan Pasar Mayong yang melakukan pungutan liar ke para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Disperindag Jepara, Zamroni Lestiaza mengatakan bahwa, SP kedua tersebut diberikan karena pengelola parkir belum mengembalikan uang sewa pedagang, selama jangka waktu yang diberikan usai SP pertama terbit.
“Kemarin sudah kita diberikan SP kedua,” katanya.
Zamroni menjelaskan, dalam pemberian SP kedua itu, pengelola parkir kembali diberikan waktu selama 7 hari untuk mengembalikan uang pungutan kepada para pedagang.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak juga dikembalikan, kata Zamroni, pihaknya akan memberikan SP ketiga atau terakhir.
“Kita beri waktu 7 hari lagi untuk mengembalikan uang pungutan kepada para pedagang. Jika tidak dikembalikan juga, kita beri SP 3 (terakhir, red) dan setelah itu pemutusan kontrak,” jelasnya.
Diberi SP! Pengelola Parkir Pasar Mayong Jepara Wajib Kembalikan Uang Sewa PKL
Uang Sewa Belum Dikembalikan, PKL Pasar Mayong Jepara Dipaksa Tandatangan?
Terkait adanya pemaksaan oleh pengelola parkir kepada para pedagang untuk menandatangani surat pernyataan, Zamroni mengatakan bahwa hal tersebut bukan menjadi ranah Disperindag Jepara.
“Kami hanya menjalankan prosedur terkait pelanggaran kontraknya,” ujarnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Utia Lil