Berita TerkiniPemerintahan

Kronologis Kendaraan Pembawa Botok dan Teguh AMPB Serempet Pemotor

PATI, Kabarhariini.id Kendaraan pembawa terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto menyerempet sepeda motor saat putar balik di perempatan depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Rabu, 7 Januari 2025.

Kanit Lakalantas Polresta Pati Ipda Apri Hermawan menjelaskan kerjadian bermula saat mikro bus baru keluar dari kantor PN Pati usai sidang antivis Aliansi Masyarakat Bersatu (AMPB) tersebut.

Saat putar balik ke arah timur, pada saat bersamaan pengendara motor dari arah timur hendak menyebrang ke arah utara.

“Kendaraan sepeda motor dari timur mau masuk ke gang Sukoharjo atau ke arah utara. Di saat yang bersamaan berjalan kendaraan mikro bus yang berjalan dari kejaksaan mau putar balik. Tersenggol pas di pertempatan. Kami lakukan penyelidikan dulu lebih tepatnya,” terangnya saat dikonfirmasi.

Teguh-Botok AMPB Ajukan Eksepsi, Dakwaan Ganggu Lalu Lintas Dinilai Diskriminatif

Menurut Ipda Apri, insiden serempetan terjadi karena jarak terlalu dekat antara mikro bus dan motor sehingga kecelakaan tak terhindarkan.

Dari kejadian itu, pengguna motor yang merupakan seorang wanita terjatuh dan mengalami luka pada bagian tangan serta kaki. Korban kemudian dievakuasi untuk perawatan di RS KSH.

“Mobil kejaksaan yang membawa terdakwa kemudian kontra dengan sepeda motor jenis Honda. Kondisi pengemudi sepeda motor mengalami luka-luka lecet di tangan dan kaki, kemudian untuk memastikan kondisi korban kami lakukan rontgen secara menyeluruh,” jelasnya.

Jalani Sidang Perdana di PN Pati, Botok dan Teguh AMPB Dikenakan Pasal Berlapis

Sementara itu, pihak Lakalantas langsung melakukan penanganan di lokasi kecelakaan. Termasuk melakukan mediasi menengahi antara pihak PN dengan korban.

“Langsung kami evakuasi dan dibantu ambulans dari RS KSH. Kami bersama keluarga korban sebagai mediator memastikan komunikasi antara keluarga korban dengan kejaksaan berjalan baik,” tandasnya.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kabarhariini.id

Artikel Terkait

Back to top button