Berita Terkini

Pembentukan Kopdes Merah Putih Bisa Pakai Dana Desa, Ini Kata Pemkab Pati

PATI, Kabarhariini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah menyalurkan Dana Desa (DD) tahap 1 ke 401 desa dan tahap 2 ke sebagian desa. Dana tersebut merupakan bagian dari dana transfer ke daerah yang bersumber dari APBN yang penggunaannya diutamakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat termasuk pembentukan Kopdes Merah Putih.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Agustin Setianingrum, pada 2025 ini DD untuk Desa di wilayah ini totalnya mencapai Rp 380.321.503.000. Sebagian anggarannya yakni Rp 207.111.493.000 bisa dialokasikan untuk operasional pembentukan Kopdes Merah Putih.

Menurutnya, anggaran tersebut merupakan bagian dari DD yang diperuntukkan bagi program desa di sektor prioritas tertentu. 

“Kemarin kan kepala desa sudah mengeluarkan biaya untuk pembentukannya (pembentukan kopdes), sosialisasi, rapat-rapat, Musdes (musyawarah desa) itu kan perlu biaya,” ungkapnya.

Ia merincikan, khusus pembentukan Kopdes Merah Putih, desa dapat menggunakan Dana Operasional Pemerintah Desa maksimal 3 persen dari DD untuk mendukung koordinasi dan rapat-rapat pembentukan kopdes, yaitu kurang lebih sebesar Rp 6 M dari total Pagu DD se-Kabupaten Pati sebesar Rp 380 M lebih.

“Kalau dari kemendes membuat surat edaran bahwa dana operasional dari DD itu bisa digunakan untuk pembuatan Kopdes, rapat, sosialisasi, Musdes. Untuk operasional maksimal 3 persen,” jelas dia.

Lebih lanjut, Agustin menyampaikan bahwa di pengajuan pencairan DD tahap 2 ini, Pemerintah Desa harus menyertakan akta Notaris Kopdes Merah Putih. Kemudian, membuat surat pernyataan komitmen yang menyatakan kesanggupan mendukung pembentukan KMP melalui pengalokasian anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Selain yang pertama laporan realisasi dan capaian output tahun 2024, tahap 1 tahun 2025, ditambah akta pendirian KDM (koperasi desa merah putih). Yang kedua, pernyataan kepala desa penggunaan APBDes untuk pembentukan KDM,” ucap dia.

Dari 401 desa di Kabupaten Pati, sambungnya, terdapat 213 desa yang sudah menyertakan dua suara tambahan tersebut dalam pengajuan pencairan DD tahab 2 tahun 2025.

“Yang sudah clear 213-an desa. Masing-masing kecamatan sudah ada yang mengajukan,” tandas Agustin.

Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Sekar S

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kabarhariini.id

Artikel Terkait

Back to top button