Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih akan Dilaksanakan 9 Januari 2025, Ini Kata KPU

JEPARA, Kabarhariini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025 di Hotel D’Season Jepara. Rencananya dalam kegiatan tersebut semua Partai Politik (Parpol) dan kedua pasangan calon akan turut diundang.
Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun menyampaikan jika pada Selasa ini, 7 Januari 2025, pihaknya mengundang beberapa stakeholder dan Liaison Officer (LO) untuk mengikuti rapat koordinasi (rakor) sosialisasi terkait kegiatan penetapan calon terpilih nantinya.
“Dalam rakor pagi ini, kami sampaikan tidak ada pendukung yang hadir dalam penetapan nanti. Hanya tamu undangan saja yang hadir,” kata Madun kepada tim Lingkar Jateng.
Ia menyebutkan total tamu undangan yang hadir sekitar 100 orang, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan semua ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Jepara.
Setelah penetapan calon terpilih nanti, KPU akan mengusulkan pengangkatan pengesahan calon terpilih.
“Pengusulan pengesahan calon terpilih akan kami sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sehari setelah penetapan, yaitu 10 Januari 2025,” pungkasnya.
Adapun serangkaian kegiatan penetapan calon terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025 mendatang di Hotel D’Season Jepara akan dimulai pukul 10.00 WIB. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Kabarhariini.id)