PemerintahanPendidikan

Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Walkot Semarang: Angin Segar

SEMARANG, Kabarhariini.id – Wali Kota (Walkot) Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengaku senang dan bersyukur dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait sekolah gratis dari tingkat SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta.

“Jadi keputusan MK itu blessing (berkah) buat kita, karena memang kita sedang mengupayakan itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pada 100 hari masa kerjanya, pihaknya telah berupaya untuk memberi bantuan kepada para siswa yang belum membayar SPP, terutama dari siswa kurang mampu.

“Kita sampaikan kepada para stakeholder yang ada di Semarang yang mempunyai aktivitas ekonomi, agar memberikan CSR kepada sekolah swasta yang siswanya belum bayar SPP, dan uangnya tidak ke pemerintah, jadi langsung ke sekolah,” jelasnya.

Agustina mengungkap, terdapat salah satu aturan yang membuat pemerintah sulit untuk melunasi dan memberikan beasiswa kepada siswa.

“Jadi kan ada aturannya kalau pemerintah tidak boleh ngasih uang secara terus menerus ke sekolah. Jadi misal setahun ini dikasih setahun kedepan nggak, lha ini kalau mosok bayar SPP dua tahun sekali,” ujarnya.

Dengan adanya putusan MK tentang sekolah gratis itu, kata dia, menjadi peluang bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mewujudkan pendidikan yang berkeadilan.

Hal ini lantaran dirinya dan Wakilnya Iswar Aminudin memiliki program Pendidikan Berkeadilan. Program ini telah menyalurkan beasiswa kepada 2.649 siswa SD/MI, 1.129 siswa SMP/MTs, 468 siswa SMA/SMK/MA, serta 12 mahasiswa miskin berprestasi.

“Jadi putusan MK ini angin segar bagi kita, tapi memang sebelumnya ini ada peran serta dari masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Semarang juga berhasil menyelesaikan permasalahan ijazah tertahan dengan menyerahkan 374 ijazah dari 36 sekolah. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto menyatakan bahwa saat ini Pemkot Semarang tengah menunggu petunjuk teknis terkait sekolah gratis  atas putusan MK.

“Kan pasti setelah ada keputusan MK akan ada juknis baru yang dibuat Kemendikdasmen. Nah setelah ada juknis itu nanti dibuat rujukan membuat kebijakan di daerah, entah provinsi atau kota,” tandasnya.

Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kabarhariini.id

Artikel Terkait

Back to top button