Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jepara Ditarget Raup Rp 104,8 Miliar, Mobil Samsat Keliling Ditambah

JEPARA, Kabarhariini.id – Pemerintah Kabupaten Jepara resmi menambah satu buah mobil Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling kepada Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD). Langkah ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat.
Selain itu, penambahan mobil Samsat keliling diharapkan dapat mendongkrak target pendapatan pajak kendaraan hingga mencapai Rp 104,8 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati menjelaskan bahwa tambahan mobil Samsat Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
“Apalagi saat ini ada program pemutihan pajak dari pemerintah provinsi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Florentina.
Dengan penambahan satu mobil ini, total mobil Samsat Keliling yang beroperasi di Kabupaten Jepara menjadi tiga unit. Ia mengungkapkan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor diproyeksikan mencapai Rp 104,8 miliar, dengan rincian PKB sebesar Rp 70.463.740.000 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 34.425.920.000.
“Jika target ini tercapai, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor akan menyumbang 17,74 persen terhadap total PAD Kabupaten Jepara,” ungkapnya.
Florentina juga menambahkan bahwa dalam pembagian hasil pajak antara pemerintah provinsi dan daerah, dimana pihak pemerintah daerah mendapatkan alokasi sebesar 60 persen dari pendapatan pajak, dan sisanya untuk pemerintah provinsi.
Florentina berharap dengan adanya tambahan mobil Samsat, proses pembangunan di daerah dapat lebih didukung melalui peningkatan pendapatan daerah. Untuk mensosialisasikan kewajiban pajak kepada masyarakat, pihaknya berencana mendatangi Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa yang diadakan di tingkat kecamatan, sehingga semua kepala desa dapat terlibat.
“Kami akan keliling ke kecamatan untuk menyampaikan informasi ini. Selain itu, kami juga akan memanfaatkan media massa dan media sosial untuk menjangkau masyarakat lebih luas,” pungkasnya.
Pemutihan pajak jalan kendaraan, sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Pemutihan pajak kendaraan berlaku setelah Lebaran 2025, yakni mulai dari 8 April hingga 30 Juni 2025.
Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan meningkatkan kewajiban pajak. Adapun keringanannya berupa pengampunan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak atau denda yang berlaku. Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Kabarhariini.id)