Berita Utama

Dilarang, Karnaval Sound Horeg di Jaken dan Batangan Pati Ditertibkan Polisi

PATI, Kabarhariini.id – Karnaval sound horeg di Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan dan Desa Mantingan, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati ditertibkan oleh Polresta Pati.

Langkah ini diambil menyusul penegasan Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui Kabag Ren Polresta Pati, Kompol Anwar. Menurut Kompol Anwar, penertiban tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Pati dan Maklumat Kapolresta Pati yang secara jelas melarang penggunaan Sound Horeg atau sejenisnya.

“Penegakan aturan demi kenyamanan dan ketenteraman masyarakat, khususnya terkait penggunaan Sound Horeg, harus ditegakkan, apalagi kegiatan tersebut tidak mengantongi izin,” jelas Kompol Anwar, saat memimpin operasi penertiban.

Tim gabungan yang terdiri dari 111 anggota Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Pati bergerak cepat menyisir lokasi-lokasi yang dilaporkan menyelenggarakan kegiatan hiburan tanpa izin. Salah satu titik fokus adalah Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, yang tengah melaksanakan kirab budaya.

Dipimpin langsung oleh Wakapolsek Batangan Ipda Eko Setiawan, tim mendatangi lokasi kirab budaya di Desa Bulumulyo pukul 10.30 WIB hingga selesai. Di sana, mereka menemukan adanya kegiatan kirab budaya yang menampilkan beberapa kesenian namun diiringi oleh penggunaan sistem suara yang tidak sesuai ketentuan, yakni Sound Horeg.

Ipda Eko kemudian memberikan pembinaan dan imbauan tegas kepada Kepala Desa Bulumulyo, Agus Sugiyarto, serta Ketua Panitia Sedekah Bumi, Karsono. Wakapolsek dengan lugas menyampaikan perihal larangan penggunaan sound horeg dalam kegiatan apapun, termasuk kirab budaya, sebagaimana diatur dalam surat edaran Bupati dan maklumat Kapolresta.

Menanggapi imbauan tersebut, Ketua Panitia Sedekah Bumi Desa Bulumulyo, Karsono, menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada Bupati Pati dan Kapolresta Pati. Mereka mengakui kekeliruan terkait penggunaan sound horeg dalam kegiatan karnaval sedekah bumi yang sedang berlangsung.

Para panitia sedekah bumi juga berjanji untuk tidak akan mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari. Komitmen ini menjadi bukti keberhasilan pendekatan edukasi dan persuasif yang dilakukan oleh aparat kepolisian, dengan situasi yang tetap aman dan kondusif sepanjang proses pembinaan dan pembubaran.

Berkat edukasi dan imbauan yang diberikan oleh Wakapolsek Batangan, para panitia dan peserta kirab budaya yang menggunakan sound horeg dapat menerima dengan baik dan membubarkan diri secara tertib. Tim dari Polresta Pati, bersama Kepala Desa Bulumulyo dan panitia, sepakat bahwa kegiatan Sound Horeg di desa tersebut telah selesai dan tidak dilanjutkan.

Karnaval Sound Horeg di Mantingan Jaken

Pada hari yang sama, tepat pukul 13.00 WIB, di Desa Mantingan, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, juga ditemukan kegiatan kirab budaya serupa dengan penggunaan beberapa unit sound horeg. Tim Polresta Pati, dipimpin Kabagren Kompol Anwar, bersama Satpol PP dan didampingi Forkopimcam Jaken, memberikan pembinaan.

Pembinaan diberikan kepada Ketua Panitia Sedekah Bumi, Latif, para tokoh pemuda Desa Mantingan, serta masing-masing Ketua Pok Sound Horeg. Penekanan utama adalah mengenai larangan penggunaan sound horeg. Empat unit sound horeg — Nanda, Brewok, Aeromex, dan Riswanda — yang awalnya berada di titik start karnaval, digiring dalam keadaan mati ke lapangan sepak bola Desa Mantingan dengan pengawalan ketat.

Setelah sampai di lapangan, sound horeg tersebut dihidupkan kembali dan tetap berada di tempat, tidak bergerak. Panitia dan Pemerintah Desa Mantingan menyetujui pengaturan ini, melanjutkan “battle sound” di lapangan dengan diikuti peserta dancer dan senam, menandakan kompromi yang dicapai demi menjaga ketertiban umum.

Dengan adanya larangan ini, Polresta Pati mengimbau kepada warga masyarakat agar melaporkan kegiatan sound horeg kepada kepolisian terdekat atau call center 110.

Editor: Utia Lil

Artikel Terkait

Back to top button