Berita TerkiniBerita UtamaBisnis

JMSI Jateng Desak Kebijakan Tertulis untuk Prioritaskan Media Terverifikasi

JAKARTA, Kabarhariini.id – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Tengah, Agus Sunarko mendesak pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menggunakan media yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers dalam pengadaan jasa publikasi.

Hal tersebut disampaikan Agus saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II JMSI di Jakarta, Minggu, 22 Juni 2025. Menurutnya, penggunaan media yang tidak terverifikasi berisiko merusak ekosistem pers nasional dan mengancam keadilan bagi media yang telah berupaya memenuhi standar regulasi.

“Pemerintah harus adil dalam menjaga ekosistem media yang sehat. Media yang sudah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers itu sudah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri. Maka dalam pengadaan jasa publikasi, seharusnya pemerintah dan BPK hanya melibatkan media yang sudah memenuhi standar tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Agsun itu.

Ia menegaskan bahwa verifikasi Dewan Pers bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk membedakan media yang dikelola secara professional, dengan media yang belum memenuhi standar jurnalistik. Dan untuk meraihnya, juga membutuhkan persyaratan yang banyak.

“Kalau pemerintah masih menggunakan media yang tidak terverifikasi, itu artinya tidak menghargai aturan yang dibuatnya sendiri. Ini bisa menciptakan ketimpangan dan merugikan media yang selama ini serius membangun diri sesuai regulasi,” tegasnya.

Agsun juga mengingatkan bahwa kehadiran JMSI sebagai organisasi konstituen Dewan Pers memiliki tanggung jawab moral untuk terus mendorong perbaikan industri media di daerah. Oleh sebab itu, JMSI Jateng akan mengusulkan secara resmi agar pemerintah daerah dan lembaga negara seperti BPK segera menyusun kebijakan tertulis yang mengutamakan media yang terverifikasi faktual sebagai mitra kerja.

“Kami ingin ada aturan yang lebih tegas, sehingga anggaran publikasi tidak disalurkan kepada media yang belum lengkap memenuhi regulasi. Ini penting untuk transparansi, akuntabilitas, dan kualitas penyebaran informasi kepada publik,” tegas pemilik perusahaan pers Lingkar Media Group ini.

Agsun juga memberi masukan, kalaupun ada pengecualian atau dispensasi kepada media yang belum terverifikasi Dewan Pers, maka itu diperuntukkan bagi media yang tergabung dalam Konstituen Dewan Pers.

Sebagaimana diketahui, media atau perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers adalah perusahaan pers yang tergabung dalam organisasi berikut ini: 

1.            JMSI, SMSI, dan AMSI untuk perusahaan online / siber

2.            PRSSNI untuk perusahaan radio.

3.            ATVLI, ATVSI untuk perusahaan televisi.

4.            SPS untuk perusahaan media cetak yang telah mengembangkan bisnis pers-nya ke berbagai platform.

Jurnalis: Nailin RA

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kabarhariini.id

Artikel Terkait

Back to top button