Pendidikan

IAIN Kudus Resmi Jadi UIN Sunan Kudus, Rektor: Perjuangannya Panjang

KUDUS, Kabarhariini.id – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus kini resmi bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus. Secara resmi, Rektor Prof. Abdurrohman Kasdi menerima Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan bentuk IAIN Kudus menjadi UIN Sunan Kudus di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Senin, 26 Mei 2025.

Perubahan bentuk tersebut tertuang dalam Perpres No. 53 Tahun 2025, tanggal 08 Mei 2025 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus. Transformasi ini menjadi babak baru dalam sejarah pendidikan tinggi keagamaan Islam di Indonesia, khususnya di wilayah Pantura timur Jawa Tengah.

Prof. Abdurrohman Kasdi mengungkap rasa syukur dan bangga atas capaian besar ini. Apalagi, Presiden ingin UIN menjadi Center of Excellent, dan menjadi pionir pengembangan kajian keagamaan.

“Transformasi ini adalah anugerah dan amanah dari Allah SWT. Di balik kabar gembira ini, ada perjuangan panjang, suka dan duka yang telah kami lalui bersama,” ujarnya.

Sebagai informasi, proses panjang alih status ini dimulai sejak terbitnya PMA Nomor 81 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PTKN. Berdasarkan PMA tersebut, tim transformasi IAIN Kudus menyusun dan mengusulkan proposal perubahan bentuk menjadi UIN Sunan Kudus.

“Setelah perbaikan dan submit ulang pada 31 Januari 2023, tim dari Kementerian Agama langsung melakukan visitasi kelayakan. Dari delapan PTKN awal yang mengusulkan alih bentuk, jumlahnya kemudian bertambah menjadi sebelas,” terangnya.

Namun, pada September 2023, IAIN Kudus sempat dinyatakan tidak dapat melanjutkan proses oleh KemenPAN-RB karena adanya tanah wakaf yang dimasukkan dalam syarat aset. Hal ini menjadi tantangan besar, karena tanah wakaf tidak bisa diakui sebagai aset negara atas nama Kementerian Agama RI.

Merespons hal ini, rektor beserta jajaran pimpinan IAIN Kudus menyampaikan klarifikasi langsung melalui Sekjen Kemenag, bahwa tanah hasil pembelian tahun 2023 sedang dalam proses sertifikasi di BPN Kudus.

Di sisi lain, pihaknya mengalihkan sebagian anggaran 2024 untuk pembelian aset tanah baru sekaligus terus berkonsultasi dan bersinergi dengan BPN Kudus dalam mempercepat proses peralihan hak atas tanah.

KemenPAN-RB selanjutnya menerbitkan Izin Prakarsa dengan Nomor B/1261/M.KT.01/2024 pada 29 Juli 2024. 

“Selanjutnya, dilakukan harmonisasi Raperpres secara lintas kementerian yang berlangsung intensif selama sebulan,” sebutnya.

Pada 9 September 2024, Kemensesneg menerbitkan izin prakarsa penyusunan 11 Raperpres PTKN, termasuk IAIN Kudus yang berada di urutan ketiga. Proses ini pun ditutup dengan diterbitkannya Perpres yang telah resmi diterima oleh Rektor IAIN Kudus.

Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Utia Lil

Artikel Terkait

Back to top button