Uang Sewa Belum Dikembalikan, PKL Pasar Mayong Jepara Dipaksa Tandatangan?

JEPARA, Kabarhariini.id – Pengelola parkir di depan Pasar Mayong akan diberi Surat Peringatan (SP) lagi jika uang sewa para pedagang kaki lima (PKL) belum dikembalikan dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Sebelumnya, pengelola parkir diberi waktu selama 7 hari untuk mengembalikan uang sewa PKL setelah pemanggilan oleh Disperindag Jepara. Hal ini karena pengelola tersebut terbukti menyewakan area parkir untuk berjualan PKL pada malam hari.
“Kalau sudah melebihi jangka waktu yang kita berikan, maka kita akan berikan SP lagi dan akan kita evaluasi, yang berujung pada pemutusan kontrak,” kata Kepala Disperindag Jepara, Zamroni Lestiaza, Selasa, 3 Juni 2025.
Pihaknya pun akan melakukan pengawalan langsung pengembalian uang sewa kepada para pedagang.
“Kami juga melakukan pengawalan dengan turun langsung memantau proses pengembalian uang sewa itu,” imbuhnya.
Belum adanya pengembalian uang sewa ini dibenarkan oleh salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.
“Sampai saat ini belum ada pengembalian dari pengelola parkir,” katanya, Senin malam, 26 Mei 2025.
Selain belum adanya pengembalian uang sewa tersebut, ia mengaku para pedagang dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan dari pengelola yang berisi bahwa para pedagang tidak menuntut pengembalian atau ganti rugi uang sewa kepada pengelola.
Diberi SP! Pengelola Parkir Pasar Mayong Jepara Wajib Kembalikan Uang Sewa PKL
“Semalam ibu saya dipaksa tanda tangan surat pernyataan, padahal ibu saya tidak bisa baca. Malah dipaksa tanda tangan,” ujar pedagang lainnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Utia Lil