Berita TerkiniBerita Utama

Warga Banyudono Rembang Demo Tuntut Penutupan PT Indo Seafood, Ini Jawaban Bupati

REMBANG, Kabarhariini.id – Sejumlah warga Desa Banyudono bersama Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pesisir menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Rembang pada Kamis, 27 November 2025. Massa menuntut penutupan sementara pabrik pengolahan ikan milik PT Indo Seafood yang dinilai mencemari lingkungan dan merusak ekosistem Pantai Banyudono.

Dalam aksi tersebut, demonstran membawa berbagai poster berisi keluhan atas aktivitas pabrik. Beberapa di antaranya bertuliskan “Nelayan Berkubang Limbah”, “Anak-anak Menghirup Polutan”, serta “Mual-mual, Pusing, dan Blokeken”. Warga juga mengaku kerap mencium bau amoniak dan polutan yang diduga berasal dari proses produksi.

Koordinator lapangan aksi yang juga Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pesisir, Afif Awaluddin, menegaskan bahwa limbah pabrik telah menyebabkan kerusakan serius pada kualitas air laut dan berdampak langsung pada kesehatan warga.

“Gimana caranya pabrik diberhentikan sementara. Bau amoniak, emisi karbon, bau-bau dari reaksi kimia itu sangat mengganggu. Warna air pun berubah dan tidak baik untuk kehidupan. Produktivitas pantai sudah tidak ada,” tegasnya.

Afif menyebut pencemaran telah berlangsung lama tanpa penyelesaian berarti.

“Sejak 2015 DPRD Rembang bersama Polres dan OPD terkait sudah sidak, tapi sampai sekarang tidak terselesaikan. Pantainya tetap seperti itu, produksinya tetap seperti itu, kesehatan masyarakat juga terdampak. Bahkan kemarin ada yang meninggal, ahli selam pencari kerang, batuk dahaknya bukan lagi darah, tapi limbah,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa warga menuntut penutupan sementara hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan benar-benar diperbaiki.

“Pabrik harus ditutup sementara sampai IPAL-nya selesai. Setelah itu baru ada kebijakan pembenahan lingkungan. Limbah harus dikumpulkan dan diamankan, karena ini mempengaruhi biota laut. Dulu di sana swasembada kerang, ikan patilan, kepiting. Sekarang satu pun tidak ada. Semua penghasilan nelayan pinggiran mati,” terangnya.

Warga dan forum pesisir menyampaikan bahwa mereka sudah berulang kali melakukan audiensi di DPRD Rembang, namun belum ada tindak lanjut signifikan yang mampu mengatasi dugaan pencemaran oleh PT Indo Seafood.

Poin Tuntutan Warga

Dalam aksi Kamis, 27 November 2025 itu, massa menyampaikan tiga poin besar tuntutan: penegakan hukum, tindakan administratif, dan pemulihan lingkungan, dengan rincian meliputi:

  1. Mendesak Gakkum KLHK mengirim tim investigasi maksimal satu minggu sejak tuntutan disampaikan.
  2. Meminta hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka.
  3. Audit menyeluruh terhadap perizinan lingkungan dan rekomendasi tegas bila ditemukan manipulasi.
  4. Peningkatan sanksi berupa surat keputusan penghentian sementara kegiatan produksi.
  5. Penghentian secara paksaan administratif sampai perusahaan menyelesaikan dokumen izin, audit independen, dan pemulihan lingkungan.
  6. Audit lingkungan dan forensik limbah oleh DPRD dan Pemda.
  7. Pemeriksaan status lahan dan bangunan pabrik oleh Pemkab, BPN, dan OPD terkait.
  8. Publikasi terbuka hasil uji laboratorium, audit, dan perkembangan pemulihan.
  9. Penegakan hukum pidana jika terbukti pencemaran disengaja tanpa IPAL.
  10. Penyusunan dan pelaksanaan rencana pemulihan lingkungan.

Jawaban Bupati Harno

Selang beberapa waktu Bupati Rembang, Harno, turun langsung menemui massa. Ia menerima dan menandatangani dokumen tuntutan yang diserahkan Koordinator Lapangan, Afif Awaluddin, sebelum membuka dialog dengan warga.

Dalam dialog tersebut, Harno menanyakan apakah selama lebih dari 10 tahun persoalan limbah mengalami perbaikan. Serentak massa menjawab “belum”.

Harno menjelaskan bahwa Pemkab Rembang telah mengirim surat resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 14 November 2025, serta berkoordinasi dengan Gakkum KLHK.

“Saya sudah ketemu Gakkum seminggu lalu. Semua permasalahan sudah saya sampaikan. Surat sudah dikirim dan menurut saya sudah diterima kementerian. Maka dari itu, saya harap bersabar menunggu Gakkum dan KLHK turun,” ujar Harno.

Terkait tuntutan penghentian sementara operasional pabrik, ia menyampaikan bahwa kewenangan pengambilan keputusan masih perlu dipastikan.

“Apakah bupati bersama Forkopimda atau bagaimana, nanti akan dirundingkan,” katanya.

Kemudian menanggapi usulan warga soal penutupan jalan desa yang menjadi jalur operasional pabrik, Harno menyatakan hal tersebut bisa jadi merupakan kewenangan desa.

“Apabila itu jalan desa, mungkin itu kewenangan desa. Nanti dicari celah hukumnya agar tidak ada yang salah,” ucapnya.

Aksi warga Banyudono beserta aktivis lingkungan tersebut berlangsung damai hingga dialog dengan Bupati Rembang selesai.

Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Sekar S

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kabarhariini.id

Artikel Terkait

Back to top button