Berita TerkiniPemerintahan

DPRD Pati Minta Camat dan Kades Sosialisasikan SE Aturan Jam Belajar dan Jam Malam Anak

PATI, Kabarhariini.id – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bandang Waluyo mendukung Penguatan Karakter Anak melalui Pembiasaan di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat yang digagas Bupati Pati Sudewo.

Melalui penetapan Surat Edaran (SE) No. 400.2.1/5 tahun 2025 pada 27 Maret 2025, Bupati Pati ingin menggerakkan penguatan karakter anak di lingkungan keluarga dan masyarakat melalui gerakan generasi unggul dan berkarakter dengan beberapa langkah.

“Saya setuju sekali dengan hal itu karena banyak anak-anak siswa itu karena main hp tidak mengerti waktu, tidak mengerti jam. Terus yang kedua, jam malam itu perlu, karena kenakalan remaja salah satunya di Pati itu karena mereka keluyuran malam,” ungkapnya, Kamis, 17 April 2025.

Bandang juga mengimbau, para camat dan kepala desa untuk ikut mensosialisasikan program tersebut agar para orang tua tahu dan bisa mengontrol kegiatan yang dilakukan anaknya.

“Akan tetapi dalam hal ini Pak Camat diteruskan ke desa, desa diteruskan ke warga biar warga tahu semua program yang bagus dari Pak Bupati,” kata dia.

Terpisah, Kepala Satpol-PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan bahwa pihaknya siap mensosialisasikan program tersebut ke masyarakat. 

Penguatan Karakter Anak, Bupati Pati Keluarkan SE Berlakukan Jam Malam

Terkait dengan penertiban anak yang melanggar SE tersebut, pihaknya mengaku belum mendapatkan petunjuk dari Bupati Pati. Menurutnya, penertiban membutuhkan tim gabungan dari beberapa instansi.

“Perlu satgas gabungan yang melibatkan dinas terkait, instansi vertikal untuk penertiban anak anak yang berada di luar jam malam. Belum ada petunjuk mas. Tentunya Diknas, dinsos, satpol, Polresta, Kodim dan lainnya yang terkait,” kat dia.

Adapun penguatan karakter anak di lingkungan keluarga, yaitu: (a) pemberlakuan jam belajar anak di rumah dari pukul 19.00-21.00 WIB; (b) optimalisasi belajar anak di rumah dengan cara orang tua tidak memberikan pekerjaan pada anak; (c) mengurangi penggunaan handphone pada anak; dan (d) pemberlakuan jam malam bagi anak dari pukul 21.00-04.00 WIB.

Selain itu, penguatan karakter anak juga dibangun melalui pembiasaan di lingkungan masyarakat. Di antaranya dengan: (a) menanamkan budaya gotong royong melalui kegiatan sosial; (b) membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi perkembangan anak; (c) mendorong interaksi sosial yang sehat dengan tetangga dan komunitas sekitar; (d) mengadakan kegiatan keagamaan seperti pengajian, sekolah minggu, atau diskusi kebajikan; (e) menyelenggarakan kegiatan kepemudaan; serta (f) meningkatkan pengawasan terhadap pencegahan tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh anak.(Lingkar Network | Setyo Nugroho – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button