DPRD Pati Jaring Masukan Terkait Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL

PATI, Kabarhariini.id – Public hearing Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL digelar dalam sidang paripurna DPRD Pati, Senin, 16 Juni 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B Muslihan dan dihadiri akademisi, dinas terkait, hingga puluhan perwakilan PKL yang ada di kawasan Kota Pati.
Muslihan menyampaikan, perumusan Raperda ini dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap para PKL. Pasalnya Perda nomor 8 tahun 2013 tentang PKL dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Pembentukan Raperda ini tujuannya adalah penataan PKL, untuk memberikan kepastian hukum. Mencipta sinergi antara kepentingan PKL, pemerintah, dan masyarakat dalam kepentingan daerah,” kata Muslihan.
Sejumlah stakeholder mulai dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan DPUTR, termasuk para PKL untuk bisa memberikan usulan agar Perda sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Menciptakan suatu payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Jurnalis: Arif Febriyanto
Editor: Sekar S