Berita TerkiniBerita UtamaHukum

Kerugian Negara Korupsi Kebun Binatang Surabaya Capai Rp10,2 M, DPR Desak Evaluasi Total

JAKARTA, Kabarhariini.id – Dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi sorotan DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola KBS agar pengelolaan destinasi wisata edukasi tersebut berjalan transparan.

Ia pun menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi dana pakan hewan periode 2016-2024 yang mencapai Rp10,2 miliar oleh mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya Choirul Anwar.

“Kami prihatin. Yang menjadi korban adalah hewan-hewan di sana. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” katanya dalam kunjungan reses ke Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 25 Juli 2026.

Menurut Chusnunia, kejadian serupa tidak boleh kembali terjadi, terlebih jika berdampak langsung terhadap kondisi satwa. Ia menilai pengelolaan wisata berbasis konservasi harus memastikan kebutuhan, kesehatan, dan perawatan satwa terpenuhi secara maksimal.

“Pariwisata harus ditata ulang. Kita harus berbicara tentang keberlanjutan, tetapi juga memastikan bahwa jika ada satwa, maka kesehatan dan kebutuhan mereka benar-benar terjamin,” ujarnya.

Ia menyebut penghentian sementara operasional dapat menjadi opsi apabila diperlukan, hingga sistem pengelolaan KBS benar-benar diperbaiki. 

“Setelah ada pola pengelolaan yang baik dan tidak lagi berpotensi terjadi korupsi atau persoalan serupa, barulah bisa dibuka kembali,” ujarnya.

Chusnunia menambahkan, saat ini masyarakat memiliki banyak pilihan destinasi wisata edukasi untuk anak. Namun, KBS tetap memiliki potensi besar sebagai tempat wisata berbasis konservasi apabila dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan satwa.

“Boleh (berkunjung ke KBS), dengan senang hati,” ujarnya.

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) berinisial CA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 21 Juli 2026.

Kasus tersebut terjadi pada periode 2013-2024 dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Penyidik menduga CA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PD KBS periode 2016-2024, menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan penyimpangan tersebut juga disebut berdampak pada operasional KBS, mulai dari fasilitas yang tidak terawat hingga kondisi satwa yang tidak memperoleh perawatan secara optimal.

Dalam perkara ini, CA dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menahan CA selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Jurnalis: Ant

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kabarhariini.id

Artikel Terkait

Back to top button