BisnisBerita UtamaPemerintahan

Disperindag Jepara Bantah Nama di Kuitansi Sewa Lahan Parkir Pasar Mayong

JEPARA, Kabarhariini.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara dan pengelola pasar membantah adanya tuduhan soal penyewaan lahan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Pasar Mayong.

Sebelumnya, diberitakan bahwa pengelola parkir Pasar Mayong terbukti menyewakan area itu untuk berjualan para PKL. Padahal, lingkup tersebut merupakan tempat yang dilarang untuk berjualan.

Tuduhan ini bermula dari adanya kuitansi pada 2021 yang diterima para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area parkir depan Pasar Mayong. Nama Disperindag Jepara terpampang jelas dalam isi kuitansi itu.

“Adanya pencatutan kuitansi atas nama Disperindag Kabupaten Jepara tidak benar. Kami tidak pernah menyewakan lahan untuk PKL di lingkup Pasar Mayong,” kata Kepala Disperindag Jepara, Zamroni Lestiaza saat dihubungi pada Senin, 9 Juni 2025.

Pengelola Pasar Mayong juga menyatakan bahwa staf maupun karyawannya tidak pernah ada yang bernama Suko, seperti yang tertulis dalam kuitansi tersebut. 

Pihaknya pun menanyakan hal ini kepada pengelola parkir yang namanya tercantum dalam kuitansi tersebut. Namun, pengelola parkir tidak mengakui bahwa dirinya yang membuat kuitansi itu.

Diberi SP! Pengelola Parkir Pasar Mayong Jepara Wajib Kembalikan Uang Sewa PKL

Pengelola Parkir di Jepara Diberi Waktu 7 Hari Lagi Kembalikan Uang Sewa PKL

“Dari konfirmasi kami, yang bersangkutan tidak mengakui kalau dia yang buat. Besok siang yang bersangkutan kami panggil lagi untuk kami mintai penjelasan,” ujarnya.

Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Utia Lil

Artikel Terkait

Back to top button