Kemendikdasmen Tegaskan SE Mendikdasmen 7/2026 Untuk Lindungi Guru Honorer
JAKARTA, Kabarhariini.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai aturan transisi untuk menjembatani pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengatakan SE tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.
“Maka terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu sebagai jembatan untuk menjadikan ketentuan di dalam Undang-Undang ASN itu berlaku. Jadi sifatnya sementara, hanya sampai tanggal 31 Desember 2026,” kata Atip dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menjelaskan, SE tersebut tidak memuat norma baru maupun aturan yang bertentangan dengan undang-undang karena hanya berisi petunjuk teknis pelaksanaan.
Atip menegaskan potensi pelanggaran justru dapat muncul apabila pemerintah daerah mempekerjakan guru non-ASN di luar data Dapodik 2024 dan tidak mengacu pada petunjuk teknis dalam surat edaran.
“Jadi tidak membuat ketentuan baru yang bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya. Potensi pelanggarannya bukan pada surat edaran, tetapi apabila dilaksanakan dengan tidak mengacu secara teknis kepada surat edaran ini. Umpamanya apabila ada pemda mempekerjakan non-ASN di luar kriteria Dapodik yang disebutkan,” ujar Atip.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Habieb Syarif Muhammad, menyoroti kekhawatiran pemerintah daerah terkait legalitas penggajian guru non-ASN yang berpotensi menjadi temuan audit BPK.
“Sebagai anggota Komisi X, kami harus mempertanyakan apakah sebuah surat edaran cukup kuat untuk menangguhkan atau memberikan pengecualian terhadap norma yang lebih tinggi. Tanpa penguatan payung hukum yang lebih tinggi, bupati dan wali kota menyampaikan tetap dihantui risiko temuan audit dari BPK terkait legalitas penggajian guru non-ASN tersebut,” tutur Habieb.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar



