
JEPARA, Kabarhariini.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara menerbitkan surat peringatan (SP) kepada pengelola parkir di depan Pasar Mayong yang menyalahgunakan wewenang dengan menyewakan area parkir tersebut kepada para pedagang kaki lima (PKL) saat malam hari.
“Kamis kemarin kita panggil lagi, yang bersangkutan kita beri SP dan menandatangani surat pernyataan untuk mentaati klausul dalam perjanjian pemanfaatan lahan untuk area parkir,” kata Kepala Disperindag Zamroni Lestiaza melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar, Himawan.
Salahgunakan Lahan Parkir, Pengelola di Jepara Dipanggil Disperindag
Selain pemberian SP, Disperindag Jepara juga menyuruh pengelola parkir tersebut untuk mengembalikan pungutan sewa kepada para pedagang dengan tenggat waktu tujuh hari setelah pemanggilan.
“Kami juga meminta mereka untuk mengembalikan pungutan yang diambil dari para pedagang. Nanti kalau melanggar lagi, kita SP lagi,” imbuhnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Utia Lil