Cegah Konflik Industrial, DPRD Pati Ingatkan Perusahaan Beri Hak-Hak Pekerja

PATI, Kabarhariini.id – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Hariscandra, mengingatkan perusahaan-perusahaan yang ada memberikan hak-hak tenaga kerja kepada para karyawannya.
Danu menyebut salah satu hak yang wajib diberikan kepada karyawan adalah terkait besaran gaji sesuai upah minimum regional (UMR) demi kesejahteraan pekerja.
“Perusahaan yang ada di Pati juga harus mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya anggota DPRD Pati itu pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Kurangi Pengangguran, Dewan Pati Dorong Perusahaan Serap Tenaga Kerja Lokal
Dengan perusahaan memenuhi hak-hak karyawan, Danu berharap tidak ada lagi permasalahan ketenagakerjaan sehingga terbangun iklim perekonomian yang kondusif.
Selain itu, pihaknya meminta pemerintah mendata tenaga kerja asing (TKA) sehingga ada kontrol yang baik.
“Dengan bertambahnya investor dan berkembangnya usaha perindustrian di Pati, pemerintah wajib melakukan pendataan TKA sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Pati,” pungkasnya.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Ulfa Puspa