Berita TerkiniKesehatan

Soal Penonaktifan PBI JK, DPRD Salatiga Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Jalan

SALATIGA, Kabarhariini.id – Keluhan masyarakat terkait penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mendapat perhatian serius DPRD Kota Salatiga. 

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi C yang digelar di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Sekretariat DPRD Kota Salatiga, Jumat, 27 Februari 2026, persoalan ini dibahas secara terbuka bersama sejumlah OPD dan pemangku kepentingan.

RDP tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Kota Salatiga, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Salatiga, serta Kepala BPJS Kesehatan Kota Salatiga. Agenda utamanya menindaklanjuti laporan warga yang mendapati status kepesertaan PBI mereka dinonaktifkan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Heri Subroto, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terganggu persoalan administratif.

“Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk membeda-bedakan pelayanan. Semua harus direspons secara maksimal,” tegasnya.

Ia memastikan, DPRD berkomitmen mengawal agar setiap warga Salatiga yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetap tercover, baik melalui skema pembiayaan APBN maupun APBD. Menurutnya, persoalan data tidak boleh berujung pada terhambatnya pelayanan medis.

Berdasarkan data BPS Kota Salatiga, sebanyak 99 persen penduduk telah terdaftar dalam kepesertaan PBI-JK, dengan sekitar 90 persen berstatus aktif. Meski demikian, terdapat sejumlah warga yang dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan terbaru, sementara sebagian lainnya otomatis kembali aktif sesuai pembaruan data.

Direktur RSUD Kota Salatiga Ita Rima Rahmawati memastikan, pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan status BPJS non-aktif tetap mendapatkan pelayanan medis. Rumah sakit akan meminta keluarga pasien segera mengurus pengaktifan kembali kepesertaan, namun tindakan medis tetap diberikan tanpa pembedaan.

“Pasien tetap dirawat seperti biasa. Proses administrasi menunggu konfirmasi keluarga terkait pengaktifan BPJS, tetapi pelayanan tidak dihentikan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga, Miftah, mengapresiasi capaian hampir 100 persen cakupan jaminan kesehatan di Kota Salatiga. Ia menilai capaian tersebut perlu disosialisasikan secara luas agar masyarakat memahami kondisi riil dan tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami mendorong pembentukan tim terkoordinasi lintas dinas guna menangani kasus-kasus khusus secara responsif dan cepat,” katanya.

Dalam RDP tersebut disepakati Dinas Sosial menjadi leading sector dalam mengintegrasikan data PBI dan Jamkesda bersama BPJS, Dinas Kesehatan, serta RSUD. Integrasi ini dinilai penting untuk memastikan data valid dan dapat dipertanggungjawabkan, meski bersifat dinamis.

Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan, proses dapat dilakukan melalui kantor kelurahan. Pengecekan status bantuan juga bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, pengecekan status PBI juga dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp di nomor 0811 8165 165.

“Kami berharap polemik penonaktifan PBI ini tidak lagi menimbulkan keresahan. Kami akan memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi,” ucap Miftah. 

Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kabarhariini.id

Artikel Terkait

Back to top button