Pemerintahan

Anggota DPRD Jepara Imbau Perusahaan Bayar THR ke Karyawan Tepat Waktu

JEPARA, Kabarhariini.id – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mengingatkan para pengusaha di Kabupaten Jepara memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025 kepada karyawan dan tenaga kerja.

“Kami akan melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha, seperti mengingatkan perusahaan di Jepara tentang kewajiban membayar THR kepada karyawan dan tenaga kerja, memantau kepatuhan perusahaan dalam membayar THR dan mengambil tindakan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, mengadvokasi kepentingan buruh dan tenaga kerja untuk memastikan bahwa mereka menerima THR yang layak,” kata Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat.

Nur Hidayat menjelaskan, sebagaimana ketentuan yang berlaku, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan. 

“Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada buruh,” katanya.

Lebih lanjut, Nur Hidayat menambahkan, bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Hal itu berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Namun, pihaknya berharap masalah tersebut dapat diselesaikan secara bipartit.

“Sebaiknya jika ada masalah dan permasalahan antara perusahaan dan karyawan lebih baik dilakukan komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaa (bipartit) dikarenakan juga secara umum kondisi perekonomian global mengalami kondisi yang labil,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian THR yang tepat waktu dan layak dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan dan tenaga kerja, meningkatkan produktivitas, dan meningkatkan citra perusahaan.

“Dengan memberikan THR kepada karyawan dan tenaga kerja hal itu dapat menunjukkan komitmen pengusaha terhadap kesejahteraan buruh dan tenaga kerjanya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Kabarhariini.id)

Artikel Terkait

Back to top button