Pemkab Pati Klarifikasi Anggaran Rp 207 Miliar, Bukan untuk Kopdes Merah Putih

PATI, Kabarhariini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberi klarifikasi terkait anggaran untuk memfasilitasi pembentukan Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih yang disebut mencapai Rp207 miliar dari Dana Desa (DD).
“Terkait berita yang beredar tentang pemkab menyediakan Rp207 miliar dari DD untuk KDMP adalah tidak benar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Agustin Setianingrum, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Agustin menjelaskan bahwa desa dapat menggunakan Dana Operasional Pemerintah Desa (Pemdes) yang bersumber dari DD maksimal 3 persen dari pagu DD masing-masing desa untuk mendukung koordinasi dan rapat-rapat pembentukan Kopdes Merah Putih.
Hal itu sesuai dengan surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa (Kemendes) Nomor B-143/PDP.04.01/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang Penggunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Lebih lanjut, Agustin menjelaskan bahwa total pagu DD se-Kabupaten Pati tahun 2025 sebesar Rp380.321.503.000. Dengan regulasi Kemendes, kata dia, maka dana yang dapat digunakan untuk mendukung pembentukan Kopdes Merah Putih se-Kabupaten Pati maksimal sekitar Rp11 miliar.
“Sedangkan berdasarkan APBDes 2025 yang telah ditetapkan oleh desa, total Dana Operasional Pemdes dari DD yang digunakan oleh desa tidak mencapai batasan maksimal 3 persen, melainkan hanya sekitar 1,8 persen sebesar Rp6.918.163.100,” ujarnya.
Pembentukan Kopdes Merah Putih Bisa Pakai Dana Desa, Ini Kata Pemkab Pati
Agustin mengatakan bahwa dana senilai Rp207 miliar merupakan total anggaran penggunaan DD se-Kabupaten Pati untuk program kegiatan yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark).
Adapun program prioritas yang sudah ditentukan penggunaannya (earmark) seperti BLT, stunting, dan Ketapang.
“Untuk Dana Operasional Pemdes sendiri termasuk bagian dari program kegiatan DD yang tidak ditentukan penggunaannya,” katanya.
Ia menyebut, Dana Operasional Pemdes dari DD yang dianggarkan oleh masing-masing desa besarannya bervariasi, tergantung kebutuhan dan besarnya pagu DD tiap desa.
Karena Dana Operasional Pemdes dari DD tidak wajib dianggarkan oleh desa, Agustin menyebut terdapat beberapa desa yang tidak menganggarkan dalam APBDes 2025.
“Desa yang tidak menganggarkan Dana Operasional Pemdes dari DD, dukungan pembentukan KDMP dianggarkan dari sumber pendapatan lainnya selain yang bersumber dari DD,” jelasnya.
Agustin mengungkapkan bahwa Pemkab Pati telah menyalurkan DD tahun 2025 tahap I kepada 401 desa dan tahap II kepada sebagian desa.
Dana tersebut merupakan bagian dari dana transfer pemerintah pusat ke daerah yang bersumber dari APBN.
“Penggunaannya diutamakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Sekar S