Pengisian Perangkat Desa se-Pati Masih Belum Jelas, Ada 601 Formasi yang Kosong

PATI, Kabarhariini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum menunjukkan sinyal adanya pengisian perangkat desa pada 2025 meskipun saat ini terjadi kekosongan di banyak formasi, mulai dari sekertaris hingga perangkat lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, mengatakan bahwa pengisian perangkat desa masih menunggu instruksi dari Bupati Pati, Sudewo.
Meskipun kewenangan sepenuhnya berada di desa, pengisian perangkat harus mendapatkan izin dari bupati mengingat anggaran yang digunakan adalah Penghasil Tetap Desa (Siltap).
“Tapi ada catatan, harus mendapat izin dari Bupati meskipun kewenangan penuh ada di desa. Dipertegas ada klausul pada saat kepala desa akan melantik Kepala Desa terpilih yang dilakukan oleh desa ini harus mendapatkan izin,” ujarnya pada Rabu, 2 Juli 2025.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Pati belum menginstruksikan pelaksanaan pengisian perangkat desa. Tak hanya itu, pemerintah desa juga belum ada yang mengajukan pengisian perangkat desa.
“Saat ini belum ada sinyal dari beliau Pak Bupati. Pengajuan dari desa juga belum,” ungkap Tri.
Adapun jumlah kursi perangkat desa di Kabupaten Pati yang mengalami kekosongan sebanyak 601 formasi.
“Kurang lebih sampai saat ini Sekdes 86, besok bisa berubah. Kemarin PNS kisaran 74. Kemudian perangkat desa ada 515. Kalau Kepala Desa 24, ini sudah disisi Pj semua,” tandasnya.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Sekar S