LC Karaoke di Batang Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pengunjung Dilaporkan Polisi

BATANG, Kabarhariini.id – Seorang wanita pemandu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah cafe kawasan pantai Sigandu Batang, melaporkan kasus dugaan penganiayaan, Senin, 23 Juni 2025.
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi kasus sudah dalam penanganan dan para saksi juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Betul, korban sudah membuat laporan di Unit PPA, dan saat ini kami tengah mengundang para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk proses selanjutnya”, jelasnya.
Sementara itu, korban berinisial R-A (22 tahun), warga kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan. R-A didampingi kuasa hukum Damirin, S.H. dan Bayu Wirajaya, S.H. menceritakan kronologi tindak kekerasan tersebut,
Saat itu, dirinya tengah menemani kedua terduga pelaku di ruangan hall. Namun karena ada tamu baru, dia berpamitan hendak menemuinya di room 1.
“Saat itu saya berpamitan hendak keluar mencari udara segar. Selain itu juga saya mau menemui tamu lain di room satu”, katanya.
Namun, salah satu terduga pelaku kemudian menahannya dengan cara merangkul kencang dibagian lehernya. Korban berontak dan berusaha melepaskan rangkulan tersebut, hingga akhirnya leher korban mengalami luka sayatan sepanjang 8 centimeter dan kedalaman setengah centimeter.
Tak sampai disitu, korban kemudian dikejar dan dipukul oleh salah satu pelaku, hingga mengalami memar dibagian pipi. Kericuhan akhirnya berangsur selesai, setelah sejumlah orang melerai dan mendinginkan keadaan.
Damirin selaku pendamping korban menambahkan, korban dalam peristiwa dugaan penganiayaan tersebut ada 2 orang, yang keduanya adalah wanita.