Berita TerkiniBerita Utama

Dewan Pers Sebut Banyak Media Tutup Efek Efisiensi Anggaran

JAKARTA, Kabarhariini.id – Wakil Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 Totok Suryanto mengungkapkan kebijakan efisiensi anggaran belanja baik di kementerian atau lembaga (K/L) berdampak besar bagi industri media massa.

Pasalnya, efisiensi anggaran belanja kementerian atau lembaga ini mencapai nilai Rp256,1 triliun di tahun anggaran 2025. Sehingga pemangkasan anggaran ini berdampak signifikan pada industri media di Tanah Air.

Akibat penyusutan anggaran itu, kondisi keuangan perusahaan pers kian dihantui tantangan sulit. Mulai dari persaingan dengan platform digital hingga disrupsi teknologi.

“Namun, lembaga seperti Dewan Pers juga terkena. Persoalannya begini, efisiensi itu baik. Tapi, jangan disalahartikan itu sebagai memotong anggaran. Kewajiban negara itu menjaga eksistensi pers. Kalau kita tidak bisa menjaga agar pers itu tetap hidup, ya siapa nanti yang akan menjaga kekacauan ini,” kata Totok Suryanto, diwawancarai khusus di sela Musyawarah Nasional (Munas) II Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Jakarta Pusat, Sabtu malam, 21 Juni 2025. 

Totok menambahkan, walaupun pemerintah pusat telah mengurangi budget belanja iklan media, masih ada potensi pemerintah daerah yang dapat menghadirkan peluang.

“Istilahnya, (pemda) menjaga pers juga. Kalau pemda bisa mengalokasikan anggaran dan kerjasama dengan media setempat, itu akan membuat media terbantu,” tambahnya.

Namun, lanjut Totok, walau dalam kondisi apapun, pers di daerah punya peran penting terhadap apa yang dilakukan kepala daerahnya. 

“Setelah pemda terpilih, mereka punya utang ke masyarakat ketika pilkada. Sebutannya, menyejahterahkan mereka. Termasuk posisi media menyampaikan dan memberikan masukan. Ketika memberi masukan, pemda akan punya apresiasi dan kepercayaan besar dari publik. Tugas negara menyejahterahkan rakyat, tugas pers menjembatani itu. Jadi, efisiensi anggaran bukan berarti mematikan sendi-sendi,” papar Totok.

Oleh karena itu, kata Totok, pemerintah harus memberikan payung dan perlindungan agar pers nasional tetap hidup. 

“Kalau begini terus, ya habis. Coba lihat sekarang, media tutup satu persatu dan di PHK. Tidak terbit lagi. Larinya ke platform media sosial. Tapi, apakah media sosial bisa dipercaya sepenuhnya? Di sinilah peranan media mainstream menjaga demokrasi dan ketenangan masyarakat,” jelasnya.

Namun, seiring pesatnya pertumbuhan media online, muncul pula tantangan baru atas keberadaan media online yang tak memiliki legalitas atau badan hukum yang jelas. 

Istilahnya, media bodong. Beroperasi tanpa punya badan hukum yang sah. Mereka juga tak terdaftar secara resmi dan enggan patuh ketentuan hukum dan aturan di Dewan Pers.

Totok sangat menyayangkan keberadaan menjamurnya media massa tersebut.

“Banyak (jumlahnya). Tidak punya kelengkapan seperti yang diatur oleh Dewan Pers. Ujungnya, kembali ke masyarakat dalam berliterasi. Misalnya, Anda konsumsi produk media, dijamin produknya itu aman. Akurat dan menjadi pegangan,” papar Totok.

Lebih lanjut, Totok, juga menyoalkan keberadaan media tanpa legalitas dan susunan kelembagaan yang jelas.  

“Seperti siapa Pemred-nya, kualifikasi dan publikasinya karena tidak ikut UKW. Lalu, tata kelola. Mulai dari pengelolaan sampai delivery, informasi ke publik yang tidak mengedepankan kode etik jurnalistik. Masa’ mau dipercaya?,” ujarnya. 

Terkait hal itu, Totok meminta dikembalikan ke masyarakat. 

“Memintarkan masyarakat, memberikan literasi ke masyarakat. Ini, lho yang Anda pegang. Di Pasal 28 UUD 1945 tidak melarang siapapun memberikan informasi,” sambungnya.

Namun, salahnya, kemudian, kata Totok, apakah jika pemberi informasi tidak punya kapasitas dan tidak taat aturan berdasarkan kode etik secara profesional, apakah masih layak untuk dipilih. 

“Tidak semua media sosial bener, kok isinya. Ada sekitar 1.800 lebih media telah terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers. Kalau publik mau cek, bisa ke website (Dewan Pers),” tambahnya.

Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Sekar S

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kabarhariini.id

Artikel Terkait

Back to top button