Keluarkan SE, Bupati Pati Perbolehkan Takbir Keliling! Asalkan Penuhi 3 Syarat Ini

PATI, Kabarhariini.id – Bupati Pati, Sudewo mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan takbiran keliling dalam rangka perayaan Idulfitri 1446 Hijriah/2025 masehi pada Senin, 24 Maret 2025.
Dalam SE Bupati Pati Nomor 100.3.4/147/Tahun 2025 Bupati Pati menegaskan bahwa pelaksanaan takbir keliling menyambut idulfitri diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, takbiran idulfitri dilaksanakan di masjid, musala, dengan tetap menjaga suasana ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta menjunjung tinggi nilai toleransi.
Kedua, takbiran keliling idulfitri boleh dilakukan di lingkungan desa/kelurahan masing-masing, dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan tidak mengganggu lalu lintas.
Ketiga, seluruh perangkat pemerintahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan lapisan masyarakat agar ikut serta menjaga situasi kondusif.
Sebelumnya Bupati Sudewo mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan SE terkait takbir keliling.
“Boleh, sebentar lagi akan saya bikin surat edarannya,” kata Sudewo di Pati dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 20 Maret 2025.
Takbir keliling sudah menjadi tradisi bagi warga Pati. Namun, di tahun-tahun sebelumnya pelaksanaan takbir keliling dilarang karena dikhawatirkan mengganggu ketertiban dan mobilitas masyarakat.
Untuk itu, Sudewo meminta masyarakat Pati yang melaksanakan takbir keliling nantinya tetap mengedepankan situasi aman, kondusif, serta tidak mengganggu lalu lintas.
“Yang penting jaga situasi aman, kondusif, dan tidak mengganggu lalu lintas,” katanya.
Dengan kembali diperbolehkannya gelaran takbir keliling, masyarakat diharapkan bisa merasakan kemeriahan kemenangan di Hari Raya Idulfitri. (Lingkar Network | Kabarhariini.id)